Kronologi Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, Berawal dari Dugaan Penggelapan hingga Klarifikasi di Polda Metro Jaya
- Instagram @_dianapungky_
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan urutan peristiwa menurut pihak Yulia. Mereka menilai komunikasi antarkedua belah pihak tidak berjalan maksimal karena persoalan alamat surat somasi.
29 Juli 2026, Mantan Asisten Dipanggil Klarifikasi
Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, Yulia menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang telah diajukan Diana Pungky.
Kuasa hukum Yulia mengungkapkan bahwa kliennya merasa terkejut karena hubungan kerja yang telah terjalin selama puluhan tahun berakhir dengan laporan pidana.
"Terkait hal kemarin pada tanggal 29 Juli tahun 2026 itu, klien kami kaget karena dari pihak Polda memberikan surat secara resmi undangan klarifikasi terkait atas dugaan tindak pidana penggelapan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Septiadi Maulidin dalam tayangan Cumicumi, 31 Juli 2026.
Meski demikian, pihak Yulia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
"Jelas sangat-sangat kaget klien kami pada saat menerima surat panggilan dari pihak Polda Metro Jaya. Tapi tetap kami katakan bahwa kita kooperatif dengan pihak penyidik. Artinya sebagai warga negara yang baik harus taat pada aturan yang ada," kata Maxi Karepu.
1 Agustus 2026, Yulia Penuhi Undangan Klarifikasi
Pada 1 Agustus 2026, Yulia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi terlapor.
Melalui kuasa hukumnya, Yulia membantah sejumlah informasi yang beredar, termasuk nominal kerugian yang ramai diperbincangkan. Mereka juga mengklaim memiliki dokumen yang berkaitan dengan transaksi selama Yulia bekerja sebagai asisten pribadi Diana Pungky.
"Kami mewakili klien kami atas nama Saudari Yulia. Saat ini Saudari Yulia berstatus sebagai saksi terlapor yang memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Saudari Diana Pungky terkait dugaan penggelapan dan TPPU," ujar Septiadi Maulidin dalam tayangan Insertlive, 1 Agustus 2026.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak Yulia menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice, meski laporan yang diajukan Diana Pungky telah memasuki tahap penyelidikan.
Load more