Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu Ditunda, Pihak Sarwendah Jelaskan Agenda yang Seharusnya Dibahas
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Just Ruben / Instagram @sarwendah29
tvOnenews.com - Sidang Mediasi Kedua dalam perkara Hak Asuh Anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah resmi ditunda pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kuasa hukum Sarwendah kemudian mengungkap agenda yang seharusnya dibahas apabila hakim mediator dapat hadir sesuai jadwal.
Sidang Mediasi Kedua Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal dilaksanakan karena hakim mediator yang ditunjuk berhalangan hadir. Meski demikian, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk itikad baik dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam perkara Hak Asuh Anak ini, Sarwendah tiba lebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB. Sementara itu, Ruben Onsu datang sekitar pukul 10.20 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai penundaan, kedua belah pihak meninggalkan area pengadilan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa agenda mediasi sebenarnya sudah dijadwalkan pada hari tersebut. Namun, proses harus ditunda setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa hakim mediator tidak dapat hadir karena berhalangan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini jadwalnya mediasi, ya. Tetapi setelah kami sampai, kami mendapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan," ujar Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi, Kamis (6/8/2026).
Chris menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, proses mediasi masih memiliki waktu sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur batas waktu mediasi selama 30 hari.
"Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini karena memang beliau sebagai hakim juga. Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada 30 hari prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar dua minggu lagi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Chris Sam Siwu mengungkapkan agenda yang seharusnya dibahas apabila mediasi kedua tetap berlangsung. Menurutnya, para principal dijadwalkan menyampaikan perkembangan atas tugas atau masukan yang sebelumnya diberikan oleh hakim mediator.
"Sebenarnya hari ini adalah report daripada para principal untuk melaporkan PR-PR yang diberikan oleh hakim mediator. Tetapi karena memang beliau tidak bisa, ya kita tinggal tunggu panggilan selanjutnya. Nanti kami info lagi kepada kawan-kawan media untuk sidang hari ini, seperti itu," jelas Chris Sam Siwu.
Load more