News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu Ditunda, Pihak Sarwendah Jelaskan Agenda yang Seharusnya Dibahas

Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah ditunda karena mediator berhalangan hadir. Pihak Sarwendah mengungkap agenda yang seharusnya dibahas.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:29 WIB
Ruben Onsu, Sarwendah, dan Anak-anak
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Just Ruben / Instagram @sarwendah29

tvOnenews.com - Sidang Mediasi Kedua dalam perkara Hak Asuh Anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah resmi ditunda pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kuasa hukum Sarwendah kemudian mengungkap agenda yang seharusnya dibahas apabila hakim mediator dapat hadir sesuai jadwal.

Sidang Mediasi Kedua Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal dilaksanakan karena hakim mediator yang ditunjuk berhalangan hadir. Meski demikian, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk itikad baik dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara Hak Asuh Anak ini, Sarwendah tiba lebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB. Sementara itu, Ruben Onsu datang sekitar pukul 10.20 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai penundaan, kedua belah pihak meninggalkan area pengadilan.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa agenda mediasi sebenarnya sudah dijadwalkan pada hari tersebut. Namun, proses harus ditunda setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa hakim mediator tidak dapat hadir karena berhalangan.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini jadwalnya mediasi, ya. Tetapi setelah kami sampai, kami mendapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan," ujar Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi, Kamis (6/8/2026).

Chris menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, proses mediasi masih memiliki waktu sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur batas waktu mediasi selama 30 hari.

"Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini karena memang beliau sebagai hakim juga. Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada 30 hari prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar dua minggu lagi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Chris Sam Siwu mengungkapkan agenda yang seharusnya dibahas apabila mediasi kedua tetap berlangsung. Menurutnya, para principal dijadwalkan menyampaikan perkembangan atas tugas atau masukan yang sebelumnya diberikan oleh hakim mediator.

"Sebenarnya hari ini adalah report daripada para principal untuk melaporkan PR-PR yang diberikan oleh hakim mediator. Tetapi karena memang beliau tidak bisa, ya kita tinggal tunggu panggilan selanjutnya. Nanti kami info lagi kepada kawan-kawan media untuk sidang hari ini, seperti itu," jelas Chris Sam Siwu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BRIN Paparkan Potensi Uranium 89 Ribu Ton ke Prabowo, Teknologi Nuklir Disiapkan Dukung PLTN

BRIN Paparkan Potensi Uranium 89 Ribu Ton ke Prabowo, Teknologi Nuklir Disiapkan Dukung PLTN

BRIN memaparkan kesiapan teknologi nuklir nasional di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam pameran inovasi riset di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Naskah Sumpah Dokter Indonesia Lengkap: Bunyi Sumpah, Makna, Dasar Hukum, dan Etika Profesi yang Wajib Dijunjung

Naskah Sumpah Dokter Indonesia Lengkap: Bunyi Sumpah, Makna, Dasar Hukum, dan Etika Profesi yang Wajib Dijunjung

Simak naskah Sumpah Dokter Indonesia lengkap beserta makna, dasar hukum, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dan kewajiban dokter dalam memberikan
Ditanya Bukti Dugaan Perselingkuhan Ruben Onsu, Kuasa Hukum Sarwendah Justru Bilang Begini

Ditanya Bukti Dugaan Perselingkuhan Ruben Onsu, Kuasa Hukum Sarwendah Justru Bilang Begini

Kuasa hukum Sarwendah merespons tudingan dugaan perselingkuhan Ruben Onsu yang kembali mencuat setelah rekaman CCTV pertengkaran mereka tersebar ke publik.
Naskah Sumpah Perawat Indonesia Lengkap Terbaru: Isi, Makna, Dasar Hukum, dan Kewajiban Etik Tenaga Kesehatan

Naskah Sumpah Perawat Indonesia Lengkap Terbaru: Isi, Makna, Dasar Hukum, dan Kewajiban Etik Tenaga Kesehatan

Simak naskah Sumpah Perawat Indonesia lengkap beserta makna, dasar hukum, kode etik, dan kewajiban profesi perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil
Resmi! Dewa United Datangkan Denilson Junior, Eks Bomber Ratchaburi FC Siap Tambah Ketajaman Banten Warriors

Resmi! Dewa United Datangkan Denilson Junior, Eks Bomber Ratchaburi FC Siap Tambah Ketajaman Banten Warriors

Dewa United Banten FC terus memperkuat komposisi skuad jelang mengarungi kompetisi musim 2026/2027 dengan mendatangkan penyerang asal Brasil, Denilson Junior.
KPK Sebut Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing Dikembalikan Tak Utuh, Penyidik Telusuri Selisihnya

KPK Sebut Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing Dikembalikan Tak Utuh, Penyidik Telusuri Selisihnya

KPK mengungkap amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni sebesar 14.000 Dolar Singapura, namun yang dikembalikan belum sepenuhnya.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT