Dedi Mulyadi Keluarkan Kebijakan Baru, Korban Begal hingga Penganiayaan di Jabar Tak Lagi Terbebani Tagihan RS
- Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat.
Rumah sakit pemerintah maupun swasta diminta tetap memberikan pelayanan medis kepada masyarakat yang menjadi korban pembegalan, kekerasan, hingga penganiayaan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena Dedi memastikan biaya pengobatan korban kejahatan akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel
Dengan demikian, masyarakat yang mengalami luka akibat tindak kriminal diharapkan tidak lagi terkendala persoalan biaya ketika membutuhkan perawatan darurat.
Pernyataan itu disampaikan Dedi melalui unggahan media sosialnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Ia meminta Dinas Kesehatan Jawa Barat kembali memperjelas aturan tersebut kepada seluruh fasilitas kesehatan.
"Dan saya sudah penegasan sekali lagi kepada dinas kesehatan, seluruh rumah sakit negeri dan swasta di Provinsi Jawa Barat, apabila ada korban pembegalan, korban kekerasan, korban penganiayaan, tetap layani. Biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata KDM dalam unggahan di media sosialnya.
Dedi mengatakan kebijakan itu muncul setelah dirinya menerima laporan mengenai seorang warga Majalengka bernama Babas.
- Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Anak Babas disebut menjadi korban pembacokan ketika berusaha menghentikan aksi pencurian sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang keluar mencari makanan dan melihat seseorang yang semula dikira sebagai temannya.
Setelah diperhatikan, orang tersebut ternyata diduga sedang mencuri sepeda motor.
Korban kemudian berteriak meminta bantuan. Teriakan tersebut membuat pelaku melepaskan sepeda motor yang hendak dibawa. Namun, situasi justru berubah menjadi kekerasan setelah korban diserang menggunakan senjata tajam.
Dalam upaya menyelamatkan diri, korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju kantor kepolisian. Setelah itu, ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya.
- tvOnenews.com - ANF
Persoalan baru muncul ketika keluarga mengetahui biaya perawatan korban tidak dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Akibatnya, muncul tagihan pengobatan sekitar Rp11 juta yang harus diselesaikan keluarga.
Kondisi tersebut membuat keluarga Babas harus mencari pinjaman untuk membayar biaya rumah sakit. Dedi kemudian turun tangan dan memastikan tunggakan tersebut diselesaikan.
"Setelah masuk rumah sakit, tidak bisa dibayar lewat BPJS. Jadilah tunggakan sebesar Rp11 juta. Rumah sakitnya dibayar, tapi bapaknya pinjam ke mana-mana duitnya," cerita Dedi.
Dari kasus tersebut, Dedi meminta agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat Jawa Barat. Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak korban tindak kejahatan yang membutuhkan pertolongan medis.
"Dinas Kesehatan akan kembali bersurat dan mencantumkan nomor kontak yang harus dihubungi. Apabila ada pasien yang mengalami luka akibat tersebut tadi," tukasnya.
Menurut Dedi, rumah sakit negeri maupun swasta tetap harus memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada korban pembegalan, penganiayaan, atau kekerasan.
Mengenai biaya yang muncul, Pemprov Jabar akan menanggung sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dedi juga meminta Dinas Kesehatan Jabar mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit sekaligus mencantumkan nomor kontak yang dapat digunakan ketika terdapat korban kejahatan yang membutuhkan penanganan.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa korban kejahatan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa harus terlebih dahulu memikirkan kemampuan finansial. (asl)
Load more