Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya
- Istimewa
Sejumlah debt collector disebut dari PT TMF pun meutuskan untuk mendatangi lokasi. Tujuannya dengan dalih melakukan penagihan yang berujung perselisihan akibat belum ada kesepakatan terkait kendaraan tersebut sehingga memicu penganiayaan.
Korban diduga mendapat pukulan menggunakan kursi besi. Kemudian korban membuat laporan melalui layanan 110. Hal ini mendorong petugas melakukan pengecekan TKP, dokumentasi, menerima laporan korban, serta mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut membuat MR mengalami luka lebam, khususnya pada bagian tangan. Kejadian ini juga membuat KS disangkakan Pasal 446 KUHP dan Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan.
Suparmin menyampaikan ancaman hukuman yang dapat menjerat debt collector tersebut berpotensi dua tahun penjara dan atau satu tahun penjara.
"Kami dari pihak kepolisian mengimbau masyarakat jika mengalami hal serupa agar segera melaporkan kepada kami ke pihak kepolisian lewat layanan kepolisian atauu layanan cepat kepolisian 110," tukasnya.
(hap)
Load more