GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Status Tersangka Ruben Onsu Memengaruhi Gugatan Hak Asuh Anak? Begini Kata Pakar Hukum

Apakah status tersangka Ruben Onsu memengaruhi gugatan hak asuh anak? Begini penjelasan pakar hukum soal perkara yang tengah bergulir.
Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:15 WIB
Ruben Onsu
Sumber :
  • YouTube Deddy Corbuzier

tvOnenews.com - Status tersangka yang disandang Ruben Onsu akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan turut menjadi sorotan di tengah gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah. Lantas, apakah status tersangka tersebut dapat memengaruhi hak asuh anak? Pakar hukum Irjen Pol Ricky memberikan penjelasan mengenai kedudukan Ruben sebagai orang tua.

Polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses mediasi yang berlangsung sekitar 30 hari dinyatakan gagal mencapai kesepakatan pada 19 Agustus 2026, termasuk mengenai hak asuh serta akses pertemuan dengan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang lanjutan perkara Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan. Perkembangan tersebut terjadi ketika Ruben juga tengah menghadapi perkara hukum lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang membuatnya menyandang status tersangka.

Di tengah proses tersebut, muncul pula isu mengenai kelayakan Ruben mendapatkan hak asuh anak. Sebelumnya, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menanggapi anggapan yang menyebut kliennya tidak layak memperoleh hak asuh karena terlilit utang.

Pihak Ruben menegaskan bahwa kondisi finansial atau persoalan utang tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kapasitas sebagai orang tua. Tim hukum juga menekankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam menyikapi status hukum yang sedang dihadapi Ruben.

Selain itu, pihak Ruben menyatakan bahwa dirinya tetap berupaya memenuhi tanggung jawab serta kebutuhan anak-anaknya. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipandang penting dalam melihat persoalan hak asuh secara terpisah dari perkara hukum maupun persoalan profesional yang tengah dihadapi.

Pandangan mengenai status tersangka Ruben Onsu terhadap gugatan hak asuh anak turut disampaikan Irjen Pol Ricky. Menurutnya, persoalan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan atau kehidupan personal seseorang tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan kedudukannya sebagai orang tua.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dipisahkan agar tidak menimbulkan anggapan bahwa status hukum dalam suatu perkara otomatis menghilangkan hak seseorang sebagai orang tua. Hal itu disampaikan Irjen Pol Ricky dalam tayangan Intens Investigasi.

"Antara urusan orang tua dan anak tidak ada urusannya dengan status pekerjaan apa pun bentuknya. Ini harus kita pilah-pilah dulu. Jadi, jangan ada yang mengatakan ini berpengaruh dan lain sebagainya," ucap Irjen Pol Ricky dalam tayangan Intens Investigasi.

Menurut Irjen Pol Ricky, hubungan antara orang tua dan anak berkaitan dengan hubungan darah serta tanggung jawab sebagai orang tua. Karena itu, perkara hukum yang sedang dihadapi seseorang dalam konteks pekerjaan tidak secara otomatis menentukan bagaimana hubungan orang tersebut dengan anaknya.

Irjen Pol Ricky juga menyoroti posisi anak dalam persoalan hak asuh. Menurutnya, seorang anak tetap memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya dan persoalan hukum yang dialami salah satu orang tua tidak serta-merta menghapus hubungan tersebut.

Ia kemudian memberikan gambaran bahwa seseorang yang menghadapi proses hukum tetap memiliki hubungan sebagai orang tua dengan anaknya. Karena itu, status hukum seseorang tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk menghilangkan hubungan antara anak dan orang tua.

"Masa dia masuk penjara terus enggak diakui oleh bapak apa oleh anaknya, kan enggak ada itu, kan. Sejarah dari hukum mana itu?" lanjutnya.

Dalam perkara hak asuh anak, tanggung jawab orang tua, pemberian nafkah, perhatian, serta kasih sayang menjadi hal yang perlu diperhatikan. Persoalan tersebut dinilai berbeda dengan perkara personal atau profesional yang sedang dihadapi oleh orang tua.

Irjen Pol Ricky juga menyinggung keberadaan pihak ketiga dalam persoalan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah. Menurutnya, persoalan hubungan personal antara orang dewasa sebaiknya tidak dicampurkan dengan urusan anak.

Ia menilai persoalan antara pasangan, termasuk apabila masing-masing memiliki hubungan personal dengan orang lain, merupakan ranah pribadi. Hal tersebut dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan hubungan orang tua dan anak.

"Bagi saya, jangan sampai orang ketiga ikut di dalamnya. Itu selalu saya katakan. Orang ketiga tidak ada urusan dengan permasalahan ini. Urusanmu adalah kepada baik si perempuan maupun si laki-laki... Mungkin ada saja teman wanitanya Ruben Onsu, demikian Sarwendah. Itu urusan personal. Tidak ada relevansinya kepada si anak," tegas Irjen Pol Ricky.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya memisahkan persoalan antara orang dewasa dengan kepentingan anak. Dengan demikian, berbagai masalah personal yang terjadi dalam hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah tidak serta-merta menjadi penentu dalam perkara hak asuh.

Di sisi lain, Irjen Pol Ricky menjelaskan mengenai kemungkinan berakhirnya status tersangka apabila perkara yang dihadapi Ruben Onsu dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme tersebut mengedepankan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan, perdamaian tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis. Selanjutnya, kesepakatan dilaporkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme penyelesaian perkara tersebut.

Jika proses tersebut memenuhi persyaratan dan perkara dihentikan, status penyidikan dapat berakhir melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Namun, penerapannya tetap bergantung pada jenis perkara, syarat hukum, serta keputusan aparat penegak hukum.

Sementara itu, perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mediasi yang berlangsung sekitar 30 hari sebelumnya dinyatakan buntu karena kedua pihak belum mencapai kesepakatan mengenai hak asuh maupun akses pertemuan dengan anak.

Dengan demikian, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan merupakan perkara yang terpisah dari gugatan hak asuh. Berdasarkan pandangan Irjen Pol Ricky, persoalan hukum profesional tidak secara otomatis menentukan kedudukan Ruben sebagai orang tua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan pada 2 September 2026. Selanjutnya, pengadilan akan memproses perkara tersebut berdasarkan pertimbangan yang relevan dengan kepentingan anak dan tanggung jawab masing-masing orang tua.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ferry Irwandi Mendarat di Pontianak, Langsung Turun ke Lokasi Karhutla: Banyak Titik Sulit Dijangkau

Ferry Irwandi Mendarat di Pontianak, Langsung Turun ke Lokasi Karhutla: Banyak Titik Sulit Dijangkau

Ferry Irwandi mendarat di Pontianak dan langsung turun ke lokasi Karhutla. Ia melakukan aerial mapping karena banyak titik kebakaran sulit dijangkau.
Sukses Amankan Poin di F1 GP Belanda 2026, Fernando Alonso Puji Strategi Aston Martin di Sirkuit Zandvoort

Sukses Amankan Poin di F1 GP Belanda 2026, Fernando Alonso Puji Strategi Aston Martin di Sirkuit Zandvoort

Fernando Alonso memuji keputusan strategis Aston Martin setelah dirinya berhasil meraih poin saat F1 GP Belanda 2026 akhir pekan kemarin.
Shin Tae-yong Segera Bertemu Manajemen Persija, Sinyal Bomber Baru Merapat Jelang Super League 2026-2027?

Shin Tae-yong Segera Bertemu Manajemen Persija, Sinyal Bomber Baru Merapat Jelang Super League 2026-2027?

Persija Jakarta segera bertemu Shin Tae-yong untuk membahas kebutuhan skuad. Empat bomber asing masih dikaitkan dengan Macan Kemayoran jelang musim baru.
Leapmotor C10 Punya Jarak Tempuh 503 Kilometer, Debut Bersama B10 di Surabaya

Leapmotor C10 Punya Jarak Tempuh 503 Kilometer, Debut Bersama B10 di Surabaya

Leapmotor memperkenalkan dua model sekaligus, yakni C10 dan B10, dalam ajang GIIAS Surabaya 2026 di Grand City Convex, Rabu (26/8/2026).
BAIC T1 Debut di GIIAS Surabaya 2026, Catat Konsumsi Energi 14,72 kWh/100 Km

BAIC T1 Debut di GIIAS Surabaya 2026, Catat Konsumsi Energi 14,72 kWh/100 Km

Persaingan kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru dengan semakin banyaknya produsen yang menghadirkan model bertenaga listrik.
Prabowo Tagih 'Utang' Gus Yahya di Muktamar NU: Aku dari Dulu Minta Kartu Anggota

Prabowo Tagih 'Utang' Gus Yahya di Muktamar NU: Aku dari Dulu Minta Kartu Anggota

Permintaan itu disampaikan Prabowo secara langsung saat membuka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).

Trending

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT