POV Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Ungkap Kronologi hingga Alasan Tempuh Jalur Hukum
- kolase foto YouTube/SelebTubeTV - Instagram/ruben_onsu
tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu memasuki babak baru.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya akhirnya membeberkan alasan di balik laporan polisi yang dibuat terhadap Ruben Onsu.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengatakan laporan tersebut bukan langkah pertama yang ditempuh kliennya.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana, pihak korban mengaku telah berusaha menyelesaikannya secara nonpidana.
Menurut Ahmad, laporan polisi dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak menemukan titik terang.
"Awalnya laporan polisi yang kami buat itu pada tanggal 22 Agustus 2025 yang mana laporan polisi tersebut adalah bentuk upaya hukum sebagai ultimum remedium," ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, istilah ultimum remedium digunakan untuk menggambarkan bahwa jalur pidana merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Pihak korban sebelumnya disebut telah melayangkan somasi kepada Ruben Onsu. Namun, menurut Ahmad, tidak ada respons yang dinilai dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
"Setelah somasi kita layangkan kan tidak ada respons," katanya.
- Instagram @ruben_onsu
Sempat Ada Upaya Mediasi
Setelah laporan dibuat, proses hukum kemudian berjalan sesuai tahapan di kepolisian. Ahmad mengatakan penyidik juga sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Mediasi tersebut berlangsung pada Januari 2026. Dalam kesempatan itu, pihak Ruben disebut meminta waktu sekitar empat bulan untuk menyelesaikan persoalan.
Pihak korban mengaku menghormati permintaan tersebut. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Hingga akhirnya, pada 15 April 2026, proses penyelidikan disebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pihak korban memperoleh informasi dari Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad mengatakan pihaknya juga sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Ruben, baik yang sebelumnya maupun yang saat ini mendampingi Ruben.
Namun, komunikasi tersebut disebut belum menghasilkan jalan keluar yang diharapkan korban.
Karena itu, pihak korban memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum dan hak yang mereka klaim telah dirugikan.
- YouTube/ SelebTubeTV
Berawal dari Tawaran Investasi
Ahmad kemudian mengungkap dugaan perkara yang menjadi dasar laporan polisi tersebut.
Menurutnya, Ruben Onsu mengajak kliennya untuk melakukan investasi dalam sebuah bisnis.
Atas tawaran tersebut, kliennya kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut disebut diberikan pada 6 dan 7 Februari.
"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," tutur Ahmad.
Dalam kerja sama tersebut, korban disebut mendapatkan janji keuntungan. Namun, menurut pihak korban, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Persoalan semakin berkembang ketika pihak korban mempertanyakan bisnis yang menjadi dasar investasi tersebut.
Ahmad menyebut kliennya kemudian merasa ada persoalan karena bisnis yang dimaksud dinilai tidak seperti yang dijanjikan.
Kondisi itu akhirnya mendorong pihak korban menempuh jalur hukum.
Ahmad menilai unsur dugaan penipuan telah ditemukan dalam perkara tersebut. Hal itu pula yang menurutnya menjadi bagian dari proses penyidikan hingga Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
- YouTube The Onsu Family
Pihak Korban Klaim Belum Terima Pengembalian Uang
Selain mempertanyakan realisasi keuntungan, pihak korban juga menyoroti uang Rp3,5 miliar yang telah diserahkan.
Ahmad menyebut sampai saat ini belum ada pengembalian uang kepada kliennya.
Ia juga mengatakan bahwa sejak awal pihak korban sebenarnya masih membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus membawa perkara tersebut lebih jauh.
Namun, karena upaya penyelesaian sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil, laporan pidana akhirnya ditempuh sebagai jalan terakhir.
"Pidana adalah ultimum remedium yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad.
Meski demikian, pihak korban disebut tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Untuk saat ini, proses hukum terhadap Ruben Onsu tetap berjalan. Pihak korban pun menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga terdapat penyelesaian yang dianggap memenuhi hak mereka. (gwn)
Load more