News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:37 WIB
Ruben Onsu
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu memasuki babak baru. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben kini menempuh langkah hukum dengan menunjuk JHONLBF Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya mendampingi proses hukum, tim kuasa hukum Ruben juga tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi. 

Bahkan, Ruben disebut mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF untuk menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.

Machi Achmad, pengacara Ruben, mengungkap bahwa fokus pihaknya adalah mengupayakan mediasi sekaligus menyelesaikan persoalan kerugian yang menjadi dasar laporan.

"Kami sudah memberikan surat penundaan secara resmi dan permohonan mediasi yang sudah dicap oleh Polres Jakarta Selatan," ujar Machi Achmad.

Menurut Machi, pihaknya berharap proses mediasi dapat segera mempertemukan Ruben dengan pihak pelapor untuk mencari jalan keluar terbaik.

Artus, Ruben Onsu.
Artus, Ruben Onsu.
Sumber :
  • Istimewa

Ruben Disebut Dibantu Jhon LBF untuk Selesaikan Kerugian

Dalam upaya menyelesaikan perkara tersebut, Machi mengungkap adanya bantuan dari Jhon LBF kepada Ruben Onsu.

Bantuan tersebut disebut ditujukan untuk membantu menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.

"Saya untuk saat ini fokusnya proses mediasi dan untuk menyelesaikan, mengganti kerugian dan alhamdulillah juga dari kawan, dari abang Jhon LBF memberikan bantuan untuk klien saya Bang Ruben Onsu untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami pelapor," kata Machi.

Ia berharap pertemuan antara kedua pihak dapat segera terlaksana, baik secara langsung maupun melalui mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, kopi darat bareng atau melalui mediasi yang diselenggarakan Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Apabila proses tersebut menghasilkan kesepakatan dan persoalan kerugian dapat diselesaikan, pihak Ruben berharap laporan yang menjadi dasar perkara tersebut dapat dicabut.

"Setelah selesai kan pastinya mencabut laporan," ujar Machi.

Ruben Onsu saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier
Ruben Onsu saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier
Sumber :
  • YouTube/Deddy Corbuzier

Kasus Bermula dari Laporan Polisi pada 2025

Perkara yang menyeret Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, seseorang berinisial P disebut sebagai pelapor, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Laporan kemudian diproses melalui sejumlah tahapan penyelidikan di kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara, status Ruben yang sebelumnya merupakan terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Ruben pun sebelumnya sempat memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang dihadapinya.

Setelah statusnya menjadi tersangka, Ruben kemudian menunjuk JHONLBF Law Firm untuk mendampinginya menghadapi proses hukum.

Berawal dari Tawaran Investasi Rp3,5 Miliar

Dari sisi korban, kuasa hukum Ahmad Ramzy membeberkan awal mula persoalan tersebut.

Menurut Ahmad, Ruben Onsu mengajak kliennya untuk melakukan investasi dalam sebuah bisnis. Atas tawaran tersebut, kliennya kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,5 miliar.

Uang tersebut disebut diberikan pada 6 dan 7 Februari.

"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," tutur Ahmad.

Dalam kerja sama tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan. Namun, menurut keterangan pihak korban, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak korban mempertanyakan bisnis yang menjadi dasar investasi tersebut.

Ahmad menyebut kliennya kemudian menemukan persoalan terkait bisnis yang ditawarkan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pihak korban mengambil langkah hukum.

Menurut Ahmad, laporan polisi tidak langsung menjadi pilihan pertama. Sebelumnya, pihak korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonpidana.

Pihak Korban Sebut Pidana sebagai Jalan Terakhir

Ahmad menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan.

"Setelah somasi kita layangkan kan tidak ada respons," ujar Ahmad.

Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak korban kemudian menempuh jalur pidana. Ahmad menyebut langkah tersebut sebagai ultimum remedium, atau pilihan terakhir untuk mendapatkan keadilan.

"Pidana adalah ultimum remedium yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Selama proses penyelidikan, penyidik juga sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak pada Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ruben disebut meminta waktu sekitar empat bulan untuk menyelesaikan persoalan. Pihak korban mengaku menghormati permintaan tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Pada 15 April 2026, proses penyelidikan kemudian disebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses tersebut, Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Korban Klaim Belum Menerima Pengembalian Uang

Ahmad juga menyebut hingga perkara tersebut berkembang, kliennya belum menerima pengembalian uang dari Ruben.

Menurutnya, nilai kerugian yang dilaporkan kepada polisi adalah Rp3,5 miliar.

Pihak korban juga mengaku masih membuka pintu perdamaian. Namun, mereka menginginkan adanya langkah konkret untuk menyelesaikan kerugian tersebut.

Dengan adanya upaya mediasi dari kubu Ruben serta bantuan yang disebut diberikan Jhon LBF, peluang penyelesaian secara damai kini kembali terbuka. (gwn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Asian Para Games 2026: Indonesia Bayangi Kazakhstan dalam Usaha Jauhi Malaysia

Klasemen Asian Para Games 2026: Indonesia Bayangi Kazakhstan dalam Usaha Jauhi Malaysia

Tim Indonesia terus tertahan di peringkat kesembilan klasemen raihan medali Asian Para Games 2026.
Sebanyak 333.470 Kasus ISPA Tercatat akibat Karhutla, Kemenkes Beri Perhatian Khusus ke Kelompok Rentan

Sebanyak 333.470 Kasus ISPA Tercatat akibat Karhutla, Kemenkes Beri Perhatian Khusus ke Kelompok Rentan

Kabut asap karhutla juga terasa sampai Ibu Kota, berikut penjelasan lengkapnya. Masyarakat diimbau tetap menjaga kesehatan dan pakai masker.
Ini Prediksi Khamzat Chimaev untuk Duel Alexander Volkanovski vs Movsar Evloev di UFC 333

Ini Prediksi Khamzat Chimaev untuk Duel Alexander Volkanovski vs Movsar Evloev di UFC 333

Khamzat Chimaev memberikan prediksi untuk duel perebutan gelar kelas bulu antara Alexander Volkanovski dan Movsar Evloev di UFC 333. Petarung asal Chechnya.
Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
An Se-young Tampil Perkasa di French Open 2026, Selangkah Lagi Raih Gelar ke-10

An Se-young Tampil Perkasa di French Open 2026, Selangkah Lagi Raih Gelar ke-10

Ratu bulu tangkis Korea Selatan, An Se-young, melaju ke perempat final French Open 2026 setelah menaklukkan wakil India, Tanvi Sharma dalam dua gim langsung.
Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Secara Drastis, Targetkan Efisiensi Rp50 Triliun

Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Secara Drastis, Targetkan Efisiensi Rp50 Triliun

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Trending

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?
Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026 sektor ganda campuran antara wakil Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan dari Chinese Taipei.
Bukan Pengusaha atau Negara Tetangga, Bakom RI Ungkap Musuh Utama Indonesia dalam Kasus Karhutla

Bukan Pengusaha atau Negara Tetangga, Bakom RI Ungkap Musuh Utama Indonesia dalam Kasus Karhutla

Pemerintah secara tegas menyatakan musuh utama dalam penanganan karhutla bukanlah pihak-pihak, seperti pengusaha, kelompok masyarakat, maupun negara tetangga. 
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Oknum kepala SMK swasta berinisial W (44) ditangkap setelah diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk Program SMK Pusat Keunggulan senilai Rp125 juta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT