Setelah Viral Hina Nabi Muhammad, Abah Setu sebut Videonya Diedit Pakai AI
- Istimewa
tvOnenews.com – Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya potongan video pernyataan Asep Setiawan alias Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pernyataan Abah Setu yang dinilai meresahkan dan diduga menghina Nabi Muhammad SAW tersebut sempat memicu amarah warga hingga kediamannya digeruduk massa pada Senin (7/9/2026) malam.
Guna mencegah aksi main hakim sendiri, personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat bergerak cepat menenangkan massa di lokasi kejadian dan membawa Abah Setu untuk dimintai keterangan.
- Tangkapan layar YouTube Abah Setu MDNH
Isi Potongan Video yang Memicu Kemarahan
Dalam tayangan yang diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial, salah satunya akun TikTok @sahabatsurga99, Abah Setu menyampaikan narasi kontroversial yang menyebut pengikutnya terjebak syariat.
“Yang disebut Muhammad itu mana sih? Orang Madinah itu?” ujar Abah Setu dalam potongan video viral tersebut.
“Wong dia dilempar batu aja enggak bisa nolong dirinya sendiri. Wong keracunan aja enggak bisa nolong dirinya sendiri,” lanjut ucapan dalam rekaman yang memancing reaksi keras warga.
Pembelaan Abah Setu: Tuding Video Dipotong dan Dipoles AI
- Tangkapan layar YouTube Abah Setu MDNH
Saat menjalani pemeriksaan awal di markas kepolisian pada Selasa (8/9/2026), Abah Setu membantah keras tuduhan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa video yang beredar merupakan potongan tidak utuh dan menduga ada manipulasi konten menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
"Yang bersangkutan menyatakan video tersebut merupakan potongan rekaman dan menduga sebagian telah diubah menggunakan AI," ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Rabu (9/9/2026).
AKP Aliyani menambahkan bahwa Abah Setu menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan memberikan klarifikasi secara terbuka melalui forum mediasi resmi yang difasilitasi Polres Metro Bekasi bersama pihak-pihak terkait pada Kamis (10/9/2026).
Load more