Masih Ingat Kasus Sianida Jessica Wongso? Nama Pembunuh Mirna Itu Muncul dalam Autobiografi Fajar Sahrudin yang Meninggal di GBK
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Nama Jessica Wongso mendadak menjadi perbincangan hangat publik setelah disangkutpautkan dengan peristiwa kematian Fajar Sahrudin (31) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Fajar menyusun autobiografi pribadinya secara teramat detail dan sistematis melalui sebuah platform situs web khusus.
Di dalam situs web tersebut, ia menguraikan seluruh perjalanan kehidupannya secara merinci, mulai dari suka duka masa kecil, kepergian kedua orang tuanya, kesulitan finansial yang berkepanjangan, hingga pengalaman pahit menjadi korban aksi bullying.
Selain perjalanan hidup, autobiografi itu juga melampirkan bukti transfer donasi puluhan juta rupiah ke sejumlah yayasan, foto barang-barang sebagai kado perpisahan, serta deretan surat tertulis tangan yang dialamatkan secara personal untuk keluarga, teman dekat, hingga pihak berwenang.
TRIGGER WARNING: Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak profesional seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Di antara deretan pesan tertulis tangan tersebut, Fajar menyisipkan sepucuk surat khusus yang ia tunjukkan kepada pihak berwajib mengenai persetujuan tindakan autopsi medis terhadap tubuhnya.
Menariknya, tepat di dalam lembaran surat tersebut, Fajar menyematkan kode “NACN” serta secara spesifik menuliskan nama Jessica Wongso.
- X/FajarDawnVirgo | Figma/Fajar Sahrudin
Kehadiran nama Jessica Wongso di dalam catatan perpisahan itu seketika mengarahkan ingatan publik pada kasus hukum peracunan kopi yang sangat populer di Indonesia, di mana senyawa kimia mematikan bernama Natrium Sianida (NaCN) menjadi pusat perhatian utama dalam jalannya perkara tersebut.
Kasus tersebut terjadi pada Januari 2016 lalu, dimana Jessica Kumala Wongso menginisiasi pertemuan bersama dua kawannya, Wayan Mirna Salihin, dan Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica tiba lebih awal dan memesan es kopi vietnam untuk Mirna serta dua gelas koktail.
Ia menata beberapa kantong kertas (paper bag) di atas meja nomor 54 yang membatasi sorotan kamera CCTV ke arah gelas kopi tersebut.
Saat Mirna menyedot es kopi vietnam tersebut, ia mengeluhkan rasa kopi yang aneh dan panas di lidah.
Beberapa menit kemudian, Mirna terlihat kejang-kejang, hilang kesadaran, serta mengeluarkan buih dari mulut. Ia lalu dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Abdi Waluyo.
- Kolase tvOnenews.com
Kasus ini tentu saja menjadi peristiwa pembunuhan berdarah dingin, apalagi dilakukan di tempat umum menggunakan racun yang sangat berbahaya.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri menemukan adanya kandungan racun Natrium Sianida (NaCN) dalam jumlah mematikan pada sisa es kopi yang diminum Mirna.
Berdasarkan olah TKP, analisis CCTV, dan keterangan saksi ahli, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 30 Januari 2016 dengan vonis 20 tahun penjara. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada hari yang sama.
Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 6 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) sebesar 58 bulan 30 hari atas penilaian berkelakuan baik.
Jessica keluar dari lapas dengan status bebas bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2024. Kala itu, kasus kopi sianida dan sosok Jessica Wongso kembali jadi sorotan publik. (ism)
Load more