Kisah Pilu Mantan Mahid G30S PKI 1965, Berangkat sebagai Pelajar hingga Paspor Dicabut dan Menjadi Eksil
- Dok. Film Pengkhianatan G30S PKI
Jakarta, tvonenews.com - Kisah mantan Mahid (kelompok Mahasiswa Ikatan Dinas) menjadi salah satu bagian penting dari sejarah Indonesia setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S PKI).
Mereka sebelumnya dikirim oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden ke-1 RI, Ir. Soekarno. Hal itu bertujuan untuk berangkat ke berbagai negara untuk menempuh pendidikan.
Perubahan politik di dalam negeri membuat sebagian mahasiswa justru sulit kembali ke Indonesia. Penyebabnya tak lepas karena pencabutan paspor sehingga memaksa mereka tinggal berada di luar negeri selama puluhan tahun.
Para mantan Mahid dikenal seabgai bagian dari eksil 1965, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri ketika pergolakan politik 1965 terjadi dan kemudian mengalami persoalan untuk kembali ke tanah air.
Eks Mahid Berangkat ke Luar Negeri untuk Menuntut Ilmu
Di era pemerintahan Presiden Soekarno, sejumlah mahasiswa Indonesia dikirim ke luar negeri untuk memperoleh pendidikan. Mereka belajar di berbagai negara yang mempunyai hubungan dekat dengan Indonesia, beberapa di antaranya Cekoslowakia dan Uni Soviet.
Peneliti Ari Junaedi pernah menyampaikan keterangan kepada Antara, bahwa para mahasiswa itu menempuh pendidikan, di antaranya broadcasting, farmasi, ilmu persenjataan, koreografi, ilmu dasar, seni, hingga akupunktur. Jenjang pendidikannya mulai dari sarjana, magister hingga doktoral.
Tujuan awalnya bukan untuk hidup sebagai pengasingan, melainkan menimba ilmu yang diharapkan dapat digunakan untuk membangun Indonesia. Namun, situasi berubah setelah peristiwa G30S PKI pada 1965.
Dilansir dari Antara, Rabu (30/9/2026), tidak hanya mahasiswa ikatan dinas di luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) berada di luar negeri berstatus sebagai utusan atau anggota delegasi resmi pemerintah juga menjadi korban dalam pergolakan politik pada 1965.
G30S PKI Ubah Nasib Para Mahasiswa
Sejumlah mahasiswa Indonesia di luar negeri menghadapi tuntutan politik yang berkaitan dengan pemerintahan baru. Suryo Hartono pernah memberikan kesaksian, misalnya menyebut dirinya bersama 16 mahasiswa Indonesia di Ceko mengalami pencabutan paspor.
Penyebab pencabutan paspor tersebut berdasarkan lantaran mereka tidak bersedia menandatangani pernyataan tertentu terkait pemerintahan baru.
Kisah itu menunjukkan status mereka sebagai pelajar berubah menjadi persoalan politik. Bagi sebagian mahasiswa, pilihan untuk kembali ke Indonesia juga menjadi semakin sulit karena situasi politik yang berkembang.
Paspor Dicabut hingga Jalan Pulang Tertutup
Dalam kisah eksil politik 1965, pencabutan paspor menjadi salah satu titik penting. Tanpa dokumen perjalanan Indonesia, WNI hingga para pelajar dari Indonesia kesulitan untuk pulang secara resmi.
Berdasarkan dari kisahnya, Sudaryanto Yanto Priyono saat itu menceritakan semasa dirinya belajar di Moskow, Rusia. Ia mendapat pemberitahuan setelah tidak memenuhi proses penyaringan politik.
Sudaryanto mengungkapkan bahwa paspor miliknya dicabut. Bahkan status kewarganegarannya juga hilang. Ironisnya, berdasarkan dari sejumlah kasus, kondisi ini berlangsung sangat lama sehingga memaksa mereka membangun kehidupan baru di negara tempat tinggalnya.
Menjalani Hidup sebagai Eksil Selama Puluhan Tahun
Para mantan Mahid tidak selalu mudah untuk menjalani kehidupannya. Mereka harus mencari pekerjaan, membangun keluarga, dan beradaptasi dengan lingkungan baru.
Sebagian bahkan menjalani di tengah kondisi di mana mereka berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. Penelitian dan laporan mengenai eksil 1965 mencatat bahwa komunitas tersebut tersebar di sejumlah negara Eropa dan kawasan lainnya.
Di tengah kehidupan baru, sejumlah eksil menyimpan bagian pengalamannya saat diterpa kerinduan terhadap Indonesia. Pasalnya, ada yang tidak dapat bertemu keluarga maupun kembali ke kampung halamannya selama bertahun-tahun.
Bahkan sebagian memaksa mereka untuk menikah dan memiliki keturunan di negara tempat tinggal atau belajarnya. Ada juga yang mendapat kewarganegaraan di negara itu akibat persoalan yang terjadi selama puluhan tahun.
Ari Junaedi pernah menyampaikan pandangannya. Ia membahas tentang dampak kebijakan itu terhadap generasi yang dikirim oleh pemerintah untuk belajar ke luar negeri.
"Kita telah membuang sebuah generasi terdidik akibat kebijakan pemerintah masa lalu," ujar Ari Junaedi.
Jumlah Mantan Mahid pada 2023
Mengacu dari data pemerintah dalam laporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 2023, setidaknya 139 mantan Mahid masih hidup didasari dari pendataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada 2023.
Sebanyak 138 orang hidup di 10 negara Eropa. Sementara, satu orang tercatat berada di negara Asia. Belanda sebagai salah satu negara yang menjadi tempat tinggal sekitar 67 mantan Mahid.
Selain Belanda, Ceko juga menjadi negara tempat tinggal 14 orang mantan Mahid. Berdasarkan dari data pemerintah, setidaknya terdapat satu mantan mahid berada di Rusia.
Sebanyak 38 keturunan mantan Mahid di negara itu. Di Suriah, menjadi satu-satunya negara yang tidak berada di Eropa sebagai tempat tinggal satu orang mantan Mahid.
Akses Kembali ke Indonesia Dibuka Pemerintah
Berdasarkan dari kebijakan pemerintah, persoalan mantan Mahid menjadi bagian penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar korban mudah untuk kembali ke Indonesia.
Kemenkumham juga menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat pada 11 Agustus 2023.
Aturan yang diterbitkan oleh Kemenkumham memberikan fasilitas layanan visa hingga izin memasuki kembali ke Indonesia bagi para korban dengan tarif Rp0.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Mahfud MD menyampaikan sejumlah WNI dan mantan Mahid menjadi eksil akibat peristiwa G30S PKI ingin pulang ke Indonesia.
Kata Mahfud MD, para eksil dan mantan Mahid bukan sebagai pelaku. Menurutnya, mereka berstatus sebagai korban. Bahkan beberapa dari mereka mengaku ingin meninggal dunia di Tanah Air.
"Kalau kamu mau pulang saya akui sebagai warga negara (Indonesia). Kan dia enggak bisa pulang, sekarang pulang. Negara menjamin. Orang kau dulu tidak salah, tidak pernah diadili langsung (masa) enggak boleh pulang. Kita suruh pulang, panggil," ujar Mahfud MD di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Di sisi lain, Mahfud MD mengabarkan, sebagian tidak ingin pulang. Alasannya tak lain lantaran tidak mempunyai keluarga dan aset di Indonesia hingga takut diolok-olok oleh masyarakat.
"Apa yang mereka minta? ‘Pak kami hanya ingin diakui bahwa kami adalah warga negara, bukan orang yang pindah kewarganegaraan. Mereka sudah banyak yang punya dapat suaka politik, dapat kewarganegaraan di sana, anaknya sudah bule-bule juga'," katanya.
(hap)
Load more