Setelah Dicecar Rieke Diah Pitaloka, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dibatalkan Kemenimipas
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan proses asesmen pembebasan bersyarat terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz dari Lapas Cibinong.
Senin, 5 Oktober 2026 - 21:50 WIB
Sumber :
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang, serta dijatuhi denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 15 tahun penjara. Indra Kenz juga dihukum wajib membayar denda Rp5 miliar yang jika tak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant)
Â
Load more