News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langkah Serius Kirana Larasati setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Bodong Rp25 Miliar

Kirana Larasati siap kooperatif meski terseret kasus dugaan penipuan investasi emas bodong Rp25 miliar dengan sistem PO dari perusahaan PT Divine Gold Jewelry.
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:49 WIB
Aktris Kirana Larasati
Sumber :
  • Instagram/@kiranalarasati

Jakarta, tvOnenews.com - Aktris Kirana Larasati menyampaikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penipuan investasi emas bodong berkedok pre-order yang menyeret perusahaan PT Divine Gold Jewelry (Nellava Bullion).

Kasus dugaan penipuan investasi emas Nellava Bullion tersebut menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. Hingga kini, jumlah konsumen yang diduga menjadi korban tercatat sebanyak 85 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terbaru, kasus tersebut kembali menjadi sorotan seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, sejumlah publik figur diduga terseret dalam perkara ini, di antaranya Kirana Larasati, Jennifer Coppen, dan Nopek Novian.

Kirana Larasati pun menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada 22 September 2026. Dalam pernyataannya, sang aktris menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif sebagai bentuk komitmen dalam menghadapi kasus tersebut.

"Saya ingin menegaskan bahwa saya siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang," ujar Kirana Larasati dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com, Sabtu (10/10/2026).

Kirana Larasati Tahan Spekulasi

Lebih lanjut, wanita yang juga dikenal sebagai instruktur diving tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kasus yang tengah bergulir. Ia juga menyadari bahwa setiap pernyataan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Saat ini saya tidak mau berspekulasi ataupun menyampaikan informasi yang saya tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya. Karena itu, saya menghormati proses hukum yang sedang ataupun akan jalan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan kekhawatirannya terhadap perkara yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Dugaan penipuan investasi emas tersebut disebut telah merugikan 85 konsumen dengan nilai kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Kirana juga menyatakan menghargai langkah hukum yang ditempuh para korban. Dalam klarifikasinya, ia turut menjelaskan sejumlah hal mengenai keterlibatannya dalam kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas sebagai brand ambassador (BA) berdasarkan kontrak profesional dengan perusahaan. Selain itu, kerja sama tersebut berlangsung relatif singkat, yakni selama dua bulan.

"Saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, operasional sehari-hari, pengelolaan dana customer, proses transaksi, pengiriman barang, maupun proses refund," terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa kerja sama profesionalnya telah berakhir pada September 2026. Melalui tim kuasa hukumnya, Kirana Larasati juga mengaku telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama kepada perusahaan tersebut.

"Saya berharap persoalan ini dapat segera menjadi terang dan semua pihak yang terdampak bisa mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya," ucapnya.

Peran Kirana Larasati Versi Pelapor

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa promosi yang dilakukan sejumlah publik figur melalui media sosial menjadi salah satu aspek yang turut disoroti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, aktivitas promosi itu berpotensi memengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli produk emas yang ditawarkan perusahaan melalui sistem pre-order (PO).

"Yang paling utama sebenarnya setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik? Karena itu adanya publik figur, itu adanya influencer yang di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian)," ungkap Bionda di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Bionda mengatakan pihaknya menemukan sejumlah konten endorsement yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Konten promosi yang diunggah melalui beberapa platform media sosial itu menjadi bagian dari bukti digital yang dikumpulkan dan diserahkan para korban kepada tim penyidik.

"Kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukkin ada di Instagram, ada di beberapa platform. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama ketiga publik figur tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan penipuan tersebut. Penelusuran perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan, tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," pungkasnya.

(hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dicabut izin usahanya hingga 30 September 2026.
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek kembali memperpanjang uji coba perjalanan pada keberangkatan awal pukul 05.30 WIB dari Stasiun Dukuh Atas BSI hingga akhir Oktober 2026.
Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" belum selesai. Komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo lagi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta karya itu.
Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan padel milik Coach Justin di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang yang hilang dibawa pencuri antara lain laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.
Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026: Raul Fernandez Kembali Kuasai Sirkuit Mandalika dengan Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026: Raul Fernandez Kembali Kuasai Sirkuit Mandalika dengan Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, dimana pole position berhasil diraih oleh rider Trackhouse, Raul Fernandez.
Dosen Sekolah Tinggi Agama di Aceh Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Dosen Lainnya Harap Oknum Tidak Kembali ke Kampus

Dosen Sekolah Tinggi Agama di Aceh Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Dosen Lainnya Harap Oknum Tidak Kembali ke Kampus

Seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga melecehkan sejumlah mahasiswi. Apabila tidak ada penyelesaian yang tegas, dosen dan mahasiswa mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar sebagai bentuk protes.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT