Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja
- Instagram/Agnez Mo
Selain PT Aneka Suara Bintang dan Agnez Mo, pihak yang turut tergugat mencakup PT Terbang Bersama Artha selaku pengelola The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang berkaitan dengan W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik yang berkaitan dengan W Superclub Bandung.
Kehadiran sejumlah perusahaan dan lembaga tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dipersoalkan dalam gugatan. Namun, keterlibatan sebagai pihak dalam perkara tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Lima Kali Gugatan
Sengketa hak cipta karya lagu Bilang Saja bukan pertama kalinya dibawa Ari Bias ke pengadilan. Jika mengacu pada drama sebelumnya, ia telah melakukan gugatan kelima kalinya.
Gugatan pertama dalam rangkaian upaya hukumnya dinyatakan ditolak pada tingkat kasasi. Ari Bias belum menyerah sehingga kembali mengajukan gugatan.
Alih-alih diterima, dua gugatan berikutnya juga dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Ari telah mencabut satu gugatan lainnya.
Dengan kembali terdaftarnya perkara terbaru ini, majelis hakim akan menjadwalkan pemeriksaan gugatan tersebut. Sidang perdana diketuai Indra Lesmana, Widiarto, dan Syarip (hakim anggota) dan akan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Oktober 2026.
(hap)
Load more