Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot usai Sarwendah Bocorkan Video Call Ruben Onsu
- Edited by ChatGPT
tvOnenews.com - Nama Pasal 258-259 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait rekaman video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah ke media sosial.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perekaman komunikasi elektronik nonpublik serta perekaman gambar seseorang di ruang privat dalam keadaan tertentu.
Pembahasan mengenai kedua pasal itu turut mencuat setelah pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyinggung kemungkinan adanya persoalan hukum dalam penyebaran rekaman komunikasi pribadi.
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Namun, untuk memahami aturan yang dimaksud, penting mengetahui isi dan ruang lingkup Pasal 258 serta Pasal 259 KUHP.
Kedua pasal tersebut memiliki objek pengaturan yang berbeda sehingga penerapannya bergantung pada fakta dan unsur hukum dalam suatu perkara.
Lantas, seperti apa yang dimaksud dari Pasal 258-259 KUHP tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Isi Pasal 258 KUHP tentang Perekaman Komunikasi Elektronik
Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Ketentuan ini mencakup transmisi melalui jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel. Dengan demikian, perlindungan yang diatur di dalamnya berkaitan dengan komunikasi elektronik yang tidak ditujukan untuk diketahui publik.
Pasal 258 ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi orang yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Pasal 258 ayat (2) mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil pembicaraan maupun rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Perbuatan tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Meski demikian, ketentuan ini memuat unsur penting berupa perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak setiap aktivitas merekam atau membagikan komunikasi elektronik otomatis dapat dipidana.
Konteks, cara memperoleh rekaman, serta unsur lain yang ditentukan undang-undang harus diperiksa terlebih dahulu.
2. Isi Pasal 259 KUHP tentang Rekaman Gambar di Ruang Privat
Berbeda dari Pasal 258, Pasal 259 KUHP secara khusus mengatur perekaman gambar seseorang yang berada di dalam rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum.
Pasal tersebut mengatur perbuatan merekam gambar menggunakan alat bantu teknis dengan memanfaatkan kesempatan yang diperoleh melalui tipu muslihat atau secara melawan hukum, apabila tindakan itu merugikan kepentingan hukum orang yang direkam.
Selain itu, pasal ini juga mencakup kepemilikan gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan tersebut, serta penyiaran atau penyebarluasan gambar menggunakan sarana teknologi informasi.
Ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 259 adalah penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Dengan demikian, Pasal 259 tidak semata-mata mengatur penyebaran video di internet. Ada unsur khusus mengenai cara memperoleh gambar, tempat seseorang direkam, dan keadaan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Lalu, Apakah Mengunggah Rekaman Video Call Bisa Dipidana?
Dalam polemik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah, persoalan hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan video call yang beredar di media sosial.
Perlu diperiksa siapa yang merekam komunikasi tersebut, bagaimana rekaman diperoleh, apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dan bagaimana rekaman itu kemudian disebarluaskan. Penerapan Pasal 258 atau Pasal 259 juga bergantung pada apakah unsur masing-masing pasal terpenuhi.
Karena itu, pernyataan mengenai kemungkinan pelanggaran hukum harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan fakta dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Catatan, rujukan utama untuk memahami ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 258 dan Pasal 259. (asl)
Load more