Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum soal Video Call Viral, Perekam Tanpa Izin Terancam 10 Tahun Penjara
- Instagram @ruben_onsu
“Tapi sekali lagi jangan Anda merasa bahwa cukup membuktikan asli atau tidaknya rekaman tersebut Anda terbebas dari jerat hukum. Tidak. Ini bagaimana caranya Anda mendapatkan rekaman tersebut? Ya, merekam dengan tanpa izin, menyebarkan dengan tanpa izin. Itulah yang dijerat oleh Pasal 258 dan 259 dan ancamannya 10 tahun penjara,” tegas Minola.
Dalam pernyataannya, Minola menyebut Pasal 258 dan Pasal 259 serta ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, penerapan pasal dan besaran ancaman pidana tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, polemik Video Call Viral yang menyeret nama Ruben Onsu tidak hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai keaslian rekaman. Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan cara memperoleh dan menyebarkan video tanpa izin, dampaknya terhadap Ruben dan merek-merek terkait, serta kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
(anf)
Load more