Viral! Diduga Hamili Siswi Magang, ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat
- Pexels/Almada Studio
tvOnenews.com - Dunia birokrasi pemerintahan kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum ASN berinisial AS yang bertugas di lingkungan Pemkot Bandung. Kabar ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan banyak pihak.
Menurut informasi dari Instagram @infobandung_, keputusan tegas ini diambil setelah AS terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yakni diduga melakukan tindakan asusila hingga menghamili seorang siswi yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan atau magang di kantor instansi tempat ia bekerja.
"Kasus tersebut disebut terjadi beberapa tahun lalu, sementara surat pemecatan diterbitkan pada 29 Agustus 2025 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025," tulis @infobandung_ dikutip pada Jumat (16/10/2026).
- Pexels/Denys Mikhalevych
Menurut @infobandung_, kasus memilukan ini mencuat dan langsung menjadi sorotan publik luas setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari pimpinan daerah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan adanya tindakan pemecatan terhadap pegawai bersangkutan yang mencoreng nama baik korps kepegawaian.
Berdasarkan catatan administrasi kepegawaian, surat keputusan pemecatan awal diterbitkan pada penghujung bulan Agustus 2025 melalui Keputusan Wali Kota menyusul temuan investigasi internal.
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH secara mutlak, pihak Pemkot Bandung sebenarnya telah memberikan ruang pembinaan serta kesempatan kedua bagi AS untuk memperbaiki diri melalui mekanisme pengawasan internal. Sanksi administratif secara bertahap telah diterapkan agar oknum tersebut menyadari kesalahannya.
Namun, karena pelanggaran disiplin dan etika tersebut dinilai sangat berat serta dilakukan secara berulang, pihak berwenang tidak memiliki pilihan lain selain memberikan hukuman pemberhentian tetap demi menjaga marwah institusi.
"Proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat. Tapi memang mesti ada perbaikan. Kemudian apabila sudah diberikan kesempatan perbaikan atau direhabilitasi, masih melakukan hal seperti itu, toleransi sudah tidak ada lagi, maka diberhentika," kata Farhan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Dinamika penanganan kasus ini juga diwarnai oleh proses hukum administratif yang cukup panjang. Pada bulan November 2025, oknum AS sempat melayangkan gugatan hukum terhadap surat keputusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya ke lembaga peradilan.
Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya pada bulan Desember 2025, AS memilih untuk mencabut gugatan tersebut secara sukarela.
Adanya dinamika hukum dan ketegasan sikap Pemkot Bandung dalam menegakkan disiplin pegawai membuat sanksi administratif awal yang berupa pemberhentian biasa akhirnya ditingkatkan menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.
Menanggapi skandal moral yang merusak kepercayaan publik ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan imbauan keras kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
- Antara
Ia menegaskan bahwa setiap aparatur negara memikul tanggung jawab moral yang besar dan dituntut untuk selalu menjadi teladan utama di tengah kehidupan masyarakat.
Sebagai abdi negara dan pelayan publik, setiap pegawai tidak boleh sedikitpun mencederai kepercayaan moral maupun etika sosial yang telah diamanatkan oleh rakyat.
Farhan juga mengingatkan bahwa proses pembinaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah tentu memiliki batas toleransi yang tegas, khususnya terhadap pelanggaran berat yang mencederai norma kesusilaan, hukum, dan kemanusiaan.
"ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, bagaimanapun juga, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” ujarnya. (ism)
Load more