Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, tengah memverifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata, sebagai bentuk kesiapan menyambut pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia.
“Pada Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata ini, ada 180 kriteria yang harus dipenuhi setiap akomodasi pariwisata yang diverifikasi," kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Senin (1/8/2022).
Secara garis besar, kata Perry, kriteria yang harus dipenuhi dari sisi prosedur, standar operasional prosedur, termasuk juga fisiknya dan dari sisi SDM.
Menurut Perry, verifikasi manajemen sistem pengamanan akomodasi pariwisata ini juga merupakan amanat dari Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Perda itu menyatakan bahwa akomodasi pariwisata wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan,” katanya.
Soal standar keamanan hotel, kata Perry, sebelumnya telah diverifikasi pada tahun 2017, bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bali. Namun, sertifikasi keamanan yang sebelumnya dikantongi hotel-hotel itu kini sudah kedaluwarsa dan proses verifikasi sempat disetop karena pandemi Covid-19.
Load more