Denpasar, tvOnenews.com - Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhon mengatakan, tersangka Amrin Al-Rasyid Pane (20) yang melakukan pembunuhan kepada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) bernisial RA baru pertama kali berhubungan atau memesan korban lewat aplikasi Michat.
Sementara, tersangka ini diketahui baru satu tahun tinggal di Bali dan menjadi pegawai di salah satu toko swalayan di Kuta.
"Dia kerja di salah satu toko swalayan di Kuta dan baru satu tahun (tinggal di Bali)," imbuhnya.
Sementara, tersangka saat melakukan penganiayaan kepada korban dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman alkohol. Selain itu, alasan tersangka memasukkan jenazah korban ke dalam koper miliknya karena bingung menyembunyikan jenazah korban.
"Karena pelaku bingung menyembunyikan jenazah. Jadi dimasukan koper untuk mempermudah membawa dan membuang jenazah," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Amrin Al-Rasyid Pane (20) nekat membunuh seorang perempuan yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) bernisial RA (23).
Load more