Terbaru! Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu Jadi Tawas, Warganet: “Itu yang Untuk Bau Badan Bukan, Sih?”
- Freepik
Jakarta - Pasca penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan penyalahgunaan sabu-sabu, bergulir banyak informasi baru yang cukup mengejutkan.
Terbaru, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan bahwa Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat sempat mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa sendiri sebagaimana yang diketahui telah dipastikan terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sosok berprestasi yang sempat ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur itu kedapatan menjual 5 kilogram sabu kepada Mami Linda, seorang bandar narkoba di Jakarta.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa ternyata sempat mengganti barang bukti sabu tersebut menggunakan tawas.
“Benar, (barang bukti sabu) diganti tawas," ungkap Kombers Mukti kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Atas aksi Irjen Teddy Minahasa tersebut, warganet pun beramai-ramai memberikan tanggapan. Salah satu warganet yang berkicau adalah akun @zarazett. Ia menanyakan mengenai kegunaan tawas dalam kehidupan sehari-hari.
“Tawas itu yg untuk bau badan bukan sih
Maap OOT (re: out of topic).”
Merujuk dari pertanyaan tersebut, sebenarnya tawas yang ditukar Irjen Teddy Minahasa dengan barang bukti ini memiliki lebih banyak manfaat dan tidak terbatas hanya untuk mengatasi bau badan saja.
Dilansir dari berbagai sumber, tawas memang baik untuk membantu menjaga kesehatan kulit. Tawas sendiri merupakan kristal garam transparan yang larut dalam air dan memang umumnya digunakan sebagai deodoran.
Namun sejauh ini, tawas telah banyak digunakan sebagai pengobatan tradisional, salah satunya menyembuhkan luka.
Bagi seseorang dengan intensitas pekerjaan sehari-hari yang tinggi dan memiliki kulit kapalan, pemakaian tawas dapat membantu mengatasinya.
Sementara itu, penggunaan tawas pada ketiak juga dapat membantu untuk menghaluskan kulit ketiak yang kasar. Dengan penggunaan secara teratur, tawas akan membantu untuk mencegah iritasi pada kulit ketiak pasca mencukur bulu.
Kasus Irjen Teddy Minahasa
Adapun sabu-sabu yang dijual Irjen Teddy Minahasa kepada Mami Linda merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 41 kilogram oleh Polres Bukittinggi.
Terungkapnya jaringan narkoba Mami Linda tak hanya menjerat Irjen Teddy Minahasa, tetapi juga beberapa orang panglima menengah di wilayah Polda Sumatera Barat pun ikut terseret.
Mukti menerangkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan bawahannya untuk mengambil barang bukti hasil tangkapan tersebut.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya Jumat (14/10/2022) sore memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sembari menanti proses hukumnya berjalan, Irjen Teddy Minahasa dimutasi ke Yanma Polri.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Irjen Teddy Minahasa) menjual narkoba sudah kami dapatkan. Selebihnya terkait teknis dijelaskan oleh Pak Kapolda Metro Jaya," tegas Kapolri di Mabes Polri.
Sebagai gantinya Kapolri menunjuk Irjen Toni Hermanto sebagai Kapolda Jawa Timur. Irjen Toni sebelumnya merupakan Kapolda Sumatera Selatan.
Kronologi Penangkapan
Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada Mami Linda dengan harga Rp300 Juta.
Sialnya, Mami Linda justru tertangkap oleh polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Berdasarkan sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada Mami Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.
Diketahui juga bahwa Mami Linda merupakan seorang pengusaha diskotik yang ada di Jakarta. Masih dari sumber yang sama, Mabes Polri juga mengatakan bahwa tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa positif.
Namun belum diketahui mengenai obat-obatan apa yang digunakan dan apakah jenis narkotika atau bukan. Atas kasus yang menjeratnya ini, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut bahwa Irjen Teddy Minahasa terancam mendapatkan maksimal hukuman mati.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya. (Lsn)
Load more