LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana, Masa Penahanan Nyai Kembali Diperpanjang Hingga Desember

Masa Tahanan Nikita Mirzani diperpanjang, lantaran kasus yang ia dapati terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Jumat, 11 November 2022 - 06:48 WIB

Jakarta - Nikita Mirzani, Artis fenomenal ini terdengar kabar bahwa sedang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten.

Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana, Masa Penahanan Nyai Kembali Diperpanjang Hingga Desember.

Nikita Mirzani ditahan lantaran kasus yang ia dapati terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.


Nikita Mirzani. (Ist)

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalankan masa penahanan yang dilakukan selama 20 hari hingga tanggal (13/11/2022). Namun kini masa tahanan diperpanjang kembali selama 1 bulan.

Baca Juga :

Sidang perdana Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik akan segera dilakukan pada pekan depan. 

Masa Tahanan Hampir Habis

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan bahwa berkas dakwaan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko pada Senin, (7/11/2022).

“Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan, oleh Jaksa Penuntut Umumnya Budi Atmoko,” kata Rezkinil Jusar pada Senin (7/11/2022).

Kini pihak Kejari tinggal menunggu jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 1 Bulan

Sidang pertama Nikita Mirzani akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya Senin (14/11/2022). Namun menjelang sidang tersebut, masa penahanan artis fenomenal, Nikita Mirzani akan diperpanjang selama 30 hari atau satu bulan lamanya.

Masa penahanan Nikita Mirzani dimulai sejak Senin, (7/11/2022) hingga Selasa, (6/12/2022). Perpanjangan masa penahanan tersebut dikeluarkan sejak berkas dakwaan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (7/11/2022).

“Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal (7/11/2022) sampai (6/12/2022), 30 hari, sesuai kewenangan,” ungkap Humas PN Serang, Uli Purnama, pada (9/11/2022).

Pada Senin, (14/11/2022), sidang perdana Nikita Mirzani akan berlangsung secara online yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.


Nikita Mirzani. (Ist)

Nantinya, pada sidang pertama tersebut akan diputuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar secara online ataukah offline.

Pada sidang tersebut keputusan oleh diambil oleh hakim setelah mendengar beberapa masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penasehat hukum, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukum, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” kata Uli.

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.

Usai dilakukan penangkapan paksa oleh polisi saat dirinya bersama anak-anaknya di sebuah mall, kawasan Senayan, 

Jakarta Selatan pada hari Kamis (21/7/2022). Pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan status wajib lapor selama beberapa bulan.

Artis Kontroversial tersebut telah berurusan dengan hukum sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pada awalnya, Nyai patuh untuk menjalani wajib lapor, namun belakangan ini dirinya mangkir dari wajib lapor sekitar satu bulan lamanya.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 


Nikita Mirzani. (Ist)

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Disangka Boneka, Balita Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di TPA

Disangka Boneka, Balita Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di TPA

Sempat disangka boneka, sosok balita perempuan berusia 3 tahun ditemukan dengan kondisi membusuk tak bernyawa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang Makassar.
Butuh Dana 175 Miliar Dolar AS per Tahun, Menteri  Trenggono Undang Partisipasi Global Untuk Tata Kelola Perairan Berkelanjutan di Forum WWF

Butuh Dana 175 Miliar Dolar AS per Tahun, Menteri Trenggono Undang Partisipasi Global Untuk Tata Kelola Perairan Berkelanjutan di Forum WWF

Di ajang, World Water Forum (WWF) Menteri Kelautan dan Perikanan mengajak partisipasi multi stakeholder di tingkat global untuk pendanaan di sektor kelautan. 
Persidangan Tertutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tuai Pro dan Kontra, Pengakuan Pengacara Terpidana Bikin Geleng Kepala

Persidangan Tertutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tuai Pro dan Kontra, Pengakuan Pengacara Terpidana Bikin Geleng Kepala

Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Titin mengungkapkan kejanggalan selama proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang berlangsung tertutup.
Diabaikan Belanda untuk Euro 2024, Para Pemain Keturunan Ini Mulai Cari Perhatian kepada PSSI demi Perkuat Timnas Indonesia?

Diabaikan Belanda untuk Euro 2024, Para Pemain Keturunan Ini Mulai Cari Perhatian kepada PSSI demi Perkuat Timnas Indonesia?

Setidaknya, ada nama empat pemain keturunan Indonesia yang dilewatkan oleh Belanda, yang telah mengumumkan skuad bayangan berisikan 30 pemain untuk Euro 2024.
Punya Kualitas yang Hampir Setara Bikin 3 Pemain Ini Dinilai Layak Gantikan Peran Elkan Baggott di Lini Belakang Timnas Indonesia

Punya Kualitas yang Hampir Setara Bikin 3 Pemain Ini Dinilai Layak Gantikan Peran Elkan Baggott di Lini Belakang Timnas Indonesia

Pemain ini dianggap layak untuk menggantikan peran Elkan Baggott yang tidak dipilih oleh pelatih Shin Tae-yong untuk mengisi lini belakang Timnas Indonesia.
Inflasi Babel Terendah Kedua di Indonesia, Pj Gubernur: Saya Lebih Berat

Inflasi Babel Terendah Kedua di Indonesia, Pj Gubernur: Saya Lebih Berat

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menyatakan inflasi Kepulauan Babel April 2024 terendah kedua di Indonesia, sebagai bentuk keberhasilan
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya