News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Bom Bunuh Diri Ini Diduga Kritik KUHP yang Baru Saja Disahkan, Ini Bukti Pesannya!

Bom bunuh diri yang terjadi di Astana Anyar Bandung menggemparkan publik di Rabu pagi (07/12/2022). Namun ternyata ada pesan yang dibawa oleh pelaku bom ini...
Rabu, 7 Desember 2022 - 12:53 WIB
Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung, Rabu (7/12/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ledakan yang diduga bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung menyita perhatian publik. (07/12/2022)

Ledakan ini terjadi pada pukul 08.20 WIB ketika para polisi tengah melakukan apel pagi. Kronologi ledakan bom bunuh diri di Astana Anyar Bandung ini terjadi ketika seorang laki-laki tak dikenal tiba-tiba masuk ke kantor Polsek.
Berdasarkan informasi sementara, sosok yang diduga pelaku bom bunuh diri tersebut datang menggunakan motor. Dirinya tiba-tiba masuk dan mengacungkan senjata tajam ke arah anggota kepolisian yang tengah apel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesaat kemudian pelaku lantas menerobos barisan anggota Polsek Astana Anyar Bandung yang sedang melakukan apel pagi.


Motor yang diduga milik pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung (Istimewa)

"Tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk ke Polsek mengacungkan senjata tajam menerobos barisan apel pagi, seketika anggota menghindar," ungkap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Namun ada yang menarik untuk dibahas terkait pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung ini yakni motor yang digunakan pelaku.

Tampak pada foto yang beredar pelaku diduga datang menggunakan motor Shogun berwarna biru. Motor tersebut ditemukan di sekitar Polsek Astana Anyar karena ditinggal pelaku lari dan meledakkan diri ke TKP.

Di depan motor tertempel sebuah kertas bertuliskan “KUHP HUKUM SYIRIK/KAFIR. Perangi para penegak hukum setan QS 9:29”

Tulisan KUHP dalam motor tersebut sontak menghebohkan publik. Pasalnya, diketahui bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP baru saja disahkan menjadi KUHP pada Selasa, 06 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta. KUHP baru tersebut akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.

Meski demikian beberapa pihak menilai bahwa pasal dalam RKUHP bisa berpotensi menjadi pasal karet di kemudian hari. Pasca kata KUHP ini dicatut oleh pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar ini publik semakin menyoroti mengenai keputusan perundang-undangan tersebut. (Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT