News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendeta Saifuddin Ibrahim Bikin Video, Ngaku Heran Ada Umat Islam yang Haramkan Ucap Selamat Natal

Pendeta Saifuddin Ibrahim di channel YouTube-nya, dia menyebut bahwa di agama Islam ada yang memperbolehkan mengucapkan selamat hari natal, namun ada juga yang
Sabtu, 24 Desember 2022 - 05:43 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim yang kontroversial muncul dalam sebuah tayangan video YouTube dan kali ini dia membahas beberapa pendapat ulama soal bolehkah umat Islam mengucapkan selamat hari natal kepada umat Nasrani.

Dalam tayangan video yang diunggah Pendeta Saifuddin Ibrahim di channel YouTube-nya, dia menyebut bahwa di agama Islam ada yang memperbolehkan mengucapkan selamat hari natal, namun ada juga yang melarang mengucapkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimanakah sebenarnya hukum mengucapakan selamat natal. Bagi muslim, mengucapkan selamat hari natal itu ada yang memperbolehkan, ada yang melarang, bahkan ada yang mengharamkannya, itu sudah biasa mendekati 25 Desember (dibahas) seperti saat iman saya masih di situ dulu," kata Pendeta Saifuddin Ibrahim, dalam video yang diunggahnya di YouTube, Jumat (16/12/2022).

tvonenews

Menurut Pendeta Saifuddin Ibrahim, umat Islam menggunakan dalil Alquran, surat 25 ayat 72 (Al Furqon) guna meyakini mengucapkan selamat hari natal itu haram.

Menurutnya, justru ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan larangan mengucapkan selamat hari natal.

"Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya. Sebenarnya ayat ini ya enggak ada kaitannya dengan boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari natal," kata Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Menurut Pendeta Saifuddin Ibrahim, tidak ada kaitannya Al Furqon ayat 72 dengan larangan umat Islam mengucapkan selamat hari natal.

"Sebab musabab ayat ini (Al Furqon ayat 72) turun juga tidak menjelaskan bahwa itu larangan mengucapkan selamat hari natal, bukan itu. Toh, mengucapkan selamat natal itu sama dengan mengucapkan selamat pagi, selamat sore, ya selamat semuanya," kata dia.

Menurut Pendeta Saifuddin Ibrahim, banyak pihak yang mencari-cari dalil larangan mengucapkan selamat natal dan menurutnya hal itu justru sia-sia.

"Mereka tidak mau mengakui Yesus Kristus lahir pada 25 Desember. Toh, orang Kristen sendiri pun ada yang mengatakan Yesus lahir tanggal sekian, tanggal sekian dan itu enggak masalah. Mempersatukan perayaan 25 Desember itu supaya tidak ribut antara jemaat satu dengan lainnya," kata dia.


Sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim. (ist)

Kemudian, Pendeta Saifuddin Ibrahim mengutip surat Al Mumtahanah ayat 8.

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Nah, ucapan selamat natal dari seorang Muslim kepada umat kristiani adalah bagian dari berkata dan berbuat baik kepada sesama manusia, kenapa diharamkan?" kata Saifuddin.

Menurutnya, pembahasan terkait larangan mengucapkan selamat natal bagi seorang umat Islam setiap mendekati 25 Desember tak pernah habis dibahas.

"Selalu diributkan, bahkan mereka mengatakan bahwa 25 Desember itu hari Murtad Nasional," kata Pendeta Saifuddin Ibrahim. 

Sosoknya Kontroversial

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sempat menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat itu menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. 

Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3/2022), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3/2022).

Pelapor menduga Pendeta Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran, karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud MD saat itu, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun YouTube pribadi Saifuddin Ibrahim. 
Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube. (abs)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 

Trending

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT