News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deolipa Yumara Tegaskan Nikita Mirzani Dapat Terkena Hukuman Tambahan atas Peristiwa Ngamuk di Persidangan

Nikita Mirzani membuat bikin heboh. Adapun Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan, 29/12
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:05 WIB
Kolase foto Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Sumber : Instagram @nikitamirzanimawardi_172 / VIVA / Yeni Lestari

Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani membuat publik heboh beberapa waktu lalu pada Senin (19/12/2022) dengan tingkahnya mendorong Mikrofon dan lempar berkas. Adapun Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan, Kamis (29/12/2022).

Sebagaimana diketahui, sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut sampai pada agenda pemeriksaan saksi. Dalam agendanya, Dito Mahendra akan memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sempat ramai beredar video saat Nyai mengamuk di Ruang Persidangan karena sang pelapor, Dito Mahendra tak kunjung datang pada sidang ketiga. Buntut ngamuk hingga dorong mikrofon, Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan.


Kolase foto Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. 

Artis berusia 36 tahun ini dinilai berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di Persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang terjadi belum lama ini.

Pengacara yang dikenal lantang, Deolipa Yumara menilai atas hebohnya video Nikita di Persidangan merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau sampai berbuat onar (banting mic dan gebrak meja, Red) tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa Yumara di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.co.id

Lebih lanjut, mantan Pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini memastikan prilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari Majelis Hakim hingga hukum yang lebih berat dari yang tuntutan.

"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat, jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," ucap Deolipa.


Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan Dito Mahendra. (kolase tvOnenews.com)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penambahan hukuman tersebut, kata Deolipa, biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim. Sehingga penambahan hukuman tersebut bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.

Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya) biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya," sambung Deolipa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak jatuh tertimpa tangga, eks pelatih Arab Saudi, Herve Renard, yang pernah repotkan Timnas Indonesia Ini gagal bawa tim barunya bersinar di Piala Dunia 2026.
Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT