LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan
Sumber :
  • instagram @nikitamirzanimawardi_172

Mangkir 4 Kali Sidang, Dito Mahendra Ketahuan Kabur ke Singapura, Jaksa: Menghalangi Penuntutan

Nikita Mirzani menyatakan bahwa Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan sedang melakukan perjalanan ke Singapura dengan menyerahkan bukti pada sidang terakhir

Senin, 2 Januari 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani pada akhirnya dibebaskan dari jeratan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra

Setelah persidangan kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Dito Mahendra hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. 

Pada persidangan kasus Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berupaya menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi korban untuk dimintai keterangannya di persidangan.Namun, dirinya mangkir dari persidangan Nikita Mirzani sebanyak empat kali.

Nikita Mirzani menyatakan bahwa Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan sedang melakukan perjalanan ke Singapura dengan menyerahkan bukti pada sidang terakhirnya. 

Padahal sebelumnya ia mangkir dari persidangan dengan alasan sakit dan tengah dirawat secara intensif di rumah sakit.

Baca Juga :

Nikita Mirzani memberikan bukti bahwa Dito Mahendra yang menjebloskan Nyai, sapaan Nikita Mirzani, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, Banten sedang melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dito berbohong kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti konkret. Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” ungkap Nikita Mirzani pada sidang akhir kasus pencemaran nama baik yang menjegalnya. Kamis (29/12/2022).

Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari mangkirnya pada sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik, pada Jumat, (30/12/2022). 

Ikuti informasi selengkapnya mengenai laporan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk Dito Mahendra yang telah mangkir dalam sidang, sebagai berikut:

Dito Mahendra Dilaporkan oleh Kejari Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari sidang terdakwa Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik, pada Jumat (30/12/2022). 

“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya pada (30/12/2022).

Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan. (Ist)

Pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga, Dito Mahendra telah melakukan perintangan penuntutan.

Era menyebutkan perbuatan Dito Mahendra diduga telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. 

“Jaksa menyimpulkan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana dan dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” tuturnya.

Kejari Ajukan Banding Kasus Pencemaran Nama Baik


Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya. (Ist)

Gegara Nikita Mirzani divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang ajukan banding soal perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang lakukan pengajuan banding pada hari ini, Jumat, (30/12/2022). Hal itu diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar saat siaran press, di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/202). 

"Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar juga sebutkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

Tak hanya itu saja, dia sebutkan juga dalam siaran press, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.

"Dan juga telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota," ujarnya dalam siaran pers.

Sambungnya menjelaskan, sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani (NM) di persidangan. Di mana NM menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam Penanganan Perkara tersebut. 
"Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," katanya secara tegas.

Lanjutnya, dia sebutkan, Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini. 

Tak hanya itu saja, ia katakan, pihaknya juga tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan.

"Terdapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut," ujarnya mengakhiri di dalam siaran pers tertulis.

Setelah Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan oleh Majelis Hakim, Kejaksaan Negeri Serang merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Nikita kembali dilaporkan dengan mengajukan banding ke jenjang yang lebih tinggi. 

Namun, tak hanya Nikita Mirzani yang terkena buntut masalah dari kasus pencemaran nama baik tersebut. Dito Mahendra yang merupakan pelapor dari kasus itu juga dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Serang karena diduga menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan selama proses kasus tersebut. (aag/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia dan Spanyol pada Selasa secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji coba proyek kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bakal dilakukan pada Agustus 2024.
Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Tingkat kunjungan wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, pada awal musim haji 2024 meningkat dibanding hari-hari biasa
Dihadapan Negara-negara Uni Eropa, Indonesia Tunjukan Sikap Bela Palestina

Dihadapan Negara-negara Uni Eropa, Indonesia Tunjukan Sikap Bela Palestina

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mendesak negara-negara Eropa untuk mendorong implementasi two-state solution guna mengatasi konflik Palestina-Israel.
Kaget Berangkat ke Tanah Suci Setelah Didaftarkan Diam-Diam oleh Sang Anak, Calon Haji Tertua Kota Ambon Mengatakan Hal Ini

Kaget Berangkat ke Tanah Suci Setelah Didaftarkan Diam-Diam oleh Sang Anak, Calon Haji Tertua Kota Ambon Mengatakan Hal Ini

Calon Haji tertua kota Ambon, Langkono Bin La Aji (84), didaftarkan anak mewujudkan mimpi berangkat ke Tanah Suci.
Angkutan Haji di Bandara Hang Nadiem Dipastikan Aman dan Lancar

Angkutan Haji di Bandara Hang Nadiem Dipastikan Aman dan Lancar

Ditektorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, memastikan kelancaran dan keamanan angkutan jamaah calon haji Embarkasi Batam dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jeddah, Arab Saudi.
Trending
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Masya Allah, Cerita Jamaah Haji Indonesia Saat Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW Bikin

Masya Allah, Cerita Jamaah Haji Indonesia Saat Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW Bikin

Berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu impian banyak umat muslim di seluruh dunia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
Selengkapnya