News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mangkir 4 Kali Sidang, Dito Mahendra Ketahuan Kabur ke Singapura, Jaksa: Menghalangi Penuntutan

Nikita Mirzani menyatakan bahwa Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan sedang melakukan perjalanan ke Singapura dengan menyerahkan bukti pada sidang terakhir
Senin, 2 Januari 2023 - 05:30 WIB
Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan
Sumber :
  • instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani pada akhirnya dibebaskan dari jeratan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra

Setelah persidangan kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Dito Mahendra hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada persidangan kasus Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berupaya menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi korban untuk dimintai keterangannya di persidangan.Namun, dirinya mangkir dari persidangan Nikita Mirzani sebanyak empat kali.

Nikita Mirzani menyatakan bahwa Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan sedang melakukan perjalanan ke Singapura dengan menyerahkan bukti pada sidang terakhirnya. 

Padahal sebelumnya ia mangkir dari persidangan dengan alasan sakit dan tengah dirawat secara intensif di rumah sakit.

Nikita Mirzani memberikan bukti bahwa Dito Mahendra yang menjebloskan Nyai, sapaan Nikita Mirzani, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, Banten sedang melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dito berbohong kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti konkret. Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” ungkap Nikita Mirzani pada sidang akhir kasus pencemaran nama baik yang menjegalnya. Kamis (29/12/2022).

Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari mangkirnya pada sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik, pada Jumat, (30/12/2022). 

Ikuti informasi selengkapnya mengenai laporan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk Dito Mahendra yang telah mangkir dalam sidang, sebagai berikut:

Dito Mahendra Dilaporkan oleh Kejari Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari sidang terdakwa Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik, pada Jumat (30/12/2022). 

“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya pada (30/12/2022).

Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan. (Ist)

Pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga, Dito Mahendra telah melakukan perintangan penuntutan.

Era menyebutkan perbuatan Dito Mahendra diduga telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. 

“Jaksa menyimpulkan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana dan dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” tuturnya.

Kejari Ajukan Banding Kasus Pencemaran Nama Baik


Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya. (Ist)

Gegara Nikita Mirzani divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang ajukan banding soal perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang lakukan pengajuan banding pada hari ini, Jumat, (30/12/2022). Hal itu diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar saat siaran press, di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/202). 

"Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar juga sebutkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

Tak hanya itu saja, dia sebutkan juga dalam siaran press, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.

"Dan juga telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota," ujarnya dalam siaran pers.

Sambungnya menjelaskan, sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani (NM) di persidangan. Di mana NM menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam Penanganan Perkara tersebut. 
"Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," katanya secara tegas.

Lanjutnya, dia sebutkan, Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini. 

Tak hanya itu saja, ia katakan, pihaknya juga tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan.

"Terdapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut," ujarnya mengakhiri di dalam siaran pers tertulis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan oleh Majelis Hakim, Kejaksaan Negeri Serang merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Nikita kembali dilaporkan dengan mengajukan banding ke jenjang yang lebih tinggi. 

Namun, tak hanya Nikita Mirzani yang terkena buntut masalah dari kasus pencemaran nama baik tersebut. Dito Mahendra yang merupakan pelapor dari kasus itu juga dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Serang karena diduga menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan selama proses kasus tersebut. (aag/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Alasan PSSI Kembali Tunjuk Satoru Mochizuki Sebagai Pelatih Timnas Indonesia Putri di FIFA Series 2026

Ini Alasan PSSI Kembali Tunjuk Satoru Mochizuki Sebagai Pelatih Timnas Indonesia Putri di FIFA Series 2026

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Vivin Cahyani mengakui penunjukkan Satoru Mochizuki ini berdasarkan agenda FIFA Matchday untuk divisi putri.
Strategi Hadapi El Nino Godzilla, Bendungan-Bendungan Diisi Penuh untuk Jaga Sawah Tetap Produktif

Strategi Hadapi El Nino Godzilla, Bendungan-Bendungan Diisi Penuh untuk Jaga Sawah Tetap Produktif

Menteri PU menegaskan mitigasi terhadap El Nino telah dijalankan sejak awal lewat pengelolaan sumber daya air terpadu di berbagai wilayah yang memiliki bendungan utama.
Lebih dari 2000 Bonek Away ke GBK, Disambut Meriah The Jakmania Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Lebih dari 2000 Bonek Away ke GBK, Disambut Meriah The Jakmania Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Lebih dari 2.000 Bonek datang ke GBK dan disambut hangat The Jakmania. Momen langka ini jadi sorotan jelang laga panas Persija vs Persebaya.
Irina Voronkova Curi Panggung Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026?

Irina Voronkova Curi Panggung Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026?

Peran Irina Voronkova vs Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro: Siapa Lebih Dominan? Megatron selama ini dikenal sebagai ikon serangan JPE di Proliga
Diperas Rp300 juta oleh KPK Gadungan, Sahroni Bantah Punya Perkara

Diperas Rp300 juta oleh KPK Gadungan, Sahroni Bantah Punya Perkara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membantah keras narasi yang menyebut dirinya tengah berperkara di KPK terkait kasus permintaan uang Rp300 juta.
Hasil Pertandingan Borneo FC Vs PSBS Biak: Pesut Etam Tampil Ganas, Jarak Poin dengan Persib Makin Tipis

Hasil Pertandingan Borneo FC Vs PSBS Biak: Pesut Etam Tampil Ganas, Jarak Poin dengan Persib Makin Tipis

Borneo FC tampil beringas usai libas PSBS Biak 5-1. Mariano Peralta jadi bintang, jarak ke Persib Bandung kian tipis dan persaingan juara memanas.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, mengakui keunggulan Thailand jelang final Piala AFF Futsal 2026. Ia bahkan sebut lawannya sebagai favorit kuat.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT