Jakarta, tvOnenews.com - Sebagaimana diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan hubungan badan, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda).
Namun bagaimana jika pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan setelah sahur dan terlanjur imsak?
“Orang yang memasuki adzan subuh dalam keadaan berhadas besar mohon maaf dalam keadaan junub maka puasanya tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam program program tvOne Indahnya Ramadhan Bersama UAS dan Sahabat.
UAS menjelaskan lebih lanjut bahwa yang batal puasanya adalah jika ia melakukan hubungan setelah Adzan Subuh.
“Yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam itu adalah setelah masuknya waktu puasa baru dia berhubungan itu yang puasanya itu rusak dan dia kena denda.” jelas UAS.
UAS mengatakan bahwa mengenai hal tersebut sudah dibuat oleh Imam Al Bukhari dalam shahih Bukhari tentang orang yang masuk ke dalam waktu subuh dalam keadaan junub.