"Jadi di dalam uang belanja tentu ada uang nafkah," tandas Buya Yahya.
Jika uang belanja yang diberikan suami sudah mencukupi kebutuhan istri, maka itu telah termasuk ke dalam nafkah, dan selebihnya dicatat sebagai sebuah kebaikan dari seorang suami kepada istri.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more