News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jatuh Cinta Pada Sepupu? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Terkait Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam

Jatuh cinta adalah hal yang wajar dialami seseorang, namun bagaimana jika merasa jatuh cinta pada sepupu dan berniat menikahinya? Ustaz Adi Hidayat menyampaikan
Senin, 3 April 2023 - 05:01 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan layar Ustaz Adi Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com – Seperti yang diketahui banyak orang bahwa menikah bukan sekadar cinta, namun ada hukum-hukum Allah yang mengikatnya. Dalam artikel ini Ustaz Adi Hidayat akan menjelaskan mengenai hukum menikah dengan sepupu.

Penjelasan ini bermula ketika ada seorang laki-laki yang bertanya bagaimana hukumnya menikahi saudara sepupu pada Ustaz Adi Hidayat. Hubungan persaudaraan keduanya adalah ayah dari laki-laki tersebut merupakan kakak dari ayah si perempuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam menjawab pertanyaan ini Ustaz Adi Hidayat menggunakan Al Qur’an surat 33 (Al Ahzab) ayat 50 sebagai dasar. Ayat tersebut berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya:

50. Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Sedangkan, untuk orang-orang yang dilarang dinikahi Ustaz Adi Hidayat menunjukkan Al Qur’an surat An-Nisa ayat 23 sebagai hukum. Berikut ini bacaaan beserta arti surat An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya

23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa ada orang-orang yang diperkenankan saling menikahi, namun ada juga yang tidak.

“Di dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan menikah. Nanti yang tidak diperkenankan di antaranya di ayat ke23 surat ke 4 itu, surah An-Nisa ayat ke-23,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.

“Ayat 23 itu, itu yang disebut dengan mahram, ayat 24-nya istri orang. Jadi kalau sudah jadi istri orang jangan dipaksa. Termasuk nanti ada hadist shahih di Al Bukhari dan Muslim hati-hati bergaul dengan ipar,” tambah Ustaz Adi Hidayat.

Yang tidak diperkenankan untuk dinikahi

Ustaz Adi Hidayat lantas menunjukkan siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi dari jalur kekerabatan berdasarkan surat An-Nisa ayat ke-23.

“Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak-anak bawaan juga dari istri yang dinikahi, itu nggak boleh. Menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang itu nggak boleh,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahrom,” sebut Ustaz Adi Hidayat.

Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan ada sebab-sebab lain yang bisa membuat pernikahan dengan sepupu tidak diperbolehkan. Misalnya, ketika masih bayi sepupu tersebut pernah disusui oleh ibu kita, maka hukumnya ia telah menjadi saudara atau saudari sepersusuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut tidak diperbolehkan untuk menikah dalam Islam. Namun jika tidak ada faktor saudara sepersusuan atau faktor-faktor lain yang menghambat sebenarnya boleh-boleh saja untuk menikahi saudara sepupu.

Namun Ustaz Adi Hidayat mengingatkan, meskipun boleh secara Islam, namun sebaiknya pernikahan ditempuh dengan cara-cara yang terhormat. Misalnya, menghindari kawin lari atau hal-hal negatif lainnya. (Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Terkait Kasus KPP Banjarmasin

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Terkait Kasus KPP Banjarmasin

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Atlet Voli Korea Kasih Full Respect, Pemain Hillstate Sampai Rela Payungi Megawati Hangestri yang Kepanasan

Atlet Voli Korea Kasih Full Respect, Pemain Hillstate Sampai Rela Payungi Megawati Hangestri yang Kepanasan

Pemain Hyundai Hillstate langsung siap siaga memberi payung kepada rekan baru mereka Megawati Hangestri yang sebelumnya keluhkan cuaca panas di Pulau Jeju.
Media Belanda Favoritkan Patrick Kluivert Jadi Asisten Xavi Hernandez di Timnas Belanda, Ruud Gullit Angkat Bicara

Media Belanda Favoritkan Patrick Kluivert Jadi Asisten Xavi Hernandez di Timnas Belanda, Ruud Gullit Angkat Bicara

Media Belanda favoritkan Patrick Kluivert sebagai asisten Xavi Hernandez di Timnas Belanda. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu dinilai sebagai sosok ideal.
Sinar Mas Land dan Sojitz Hadirkan Meliora, Klaster Hunian Modern Terbaru di Kota Deltamas

Sinar Mas Land dan Sojitz Hadirkan Meliora, Klaster Hunian Modern Terbaru di Kota Deltamas

Terletak di koridor timur Jakarta yang tumbuh pesat, Kota Deltamas dikenal sebagai kawasan yang menawarkan lingkungan hidup berkualitas
Pesan Prabowo ke Masyarakat: Jembatan-Jembatan Itu Dirawat dengan Baik

Pesan Prabowo ke Masyarakat: Jembatan-Jembatan Itu Dirawat dengan Baik

Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat tidak hanya memanfaatkan jembatan yang telah dibangun pemerintah, tetapi juga ikut menjaga dan merawatnya.
Terlihat Akrab, Lesty Kejora dan Asila Maisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Fitnah Perselingkuhan Rizky Billar

Terlihat Akrab, Lesty Kejora dan Asila Maisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Fitnah Perselingkuhan Rizky Billar

Lesty Kejora dan Asila Maisa diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya soal laporan Rizky Billar soal dugaan fitnah perselingkuhan yang menyeret nama mereka.

Trending

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT