Istri Menyalurkan Syahwat Sendiri saat Suami Jauh agar Tak Zina, Apa Hukumnya? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas
- YouTube
tvOnenews.com - Apakah boleh seorang istri yang sedang jauh dari suami menyalurkan syahwat sendiri?
Sudah bukan rahasia umum jika manusia akan merasakan syahwat yang bisa datang secara tiba-tiba.
Bahkan syahwat ini bisa datang saat istri dan suami sedang berjauhan, misalnya saat sang suami ada keperluan di luar kota.
Dalam kondisi tersebut, apakah istri boleh menyalurkan syahwat sendiri?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri memuaskan diri sendiriÂ
Buya Yahya menerangkan bahwa syahwat adalah sebuah kebutuhan bagi seorang manusia.
"Syahwat itu kebutuhan, sama seperti makan dan minum," kata Buya Yahya.Â
"Hanya bedanya makan dan minum ditahan-tahan tetap lapar tapi syahwat bisa dialihkan," lanjutnya.
Agar syahwat tersebut bisa hilang, Buya Yahya menyarankan untuk menyibukkan diri dengan aktivitas lainnya seperti berdzikir.
"Diganti dengan berdzikir, dengan kesibukan-kesibukan," saran Buya Yahya.
"Tapi ternyata sangat mudah petunjuk dari Nabi, kalau orang bangkit syahwat bisa dialihkan," lanjutnya.
Amalan-amalan baik bisa membantu untuk menekan syahwat yang sedang bergejolak.
"Membaca Al Quran, membaca dzikir, membaca sejarah nabi atau apa, langsung hilang syahwat," jelas Buya Yahya.
Namun, syahwat yang diundang akan sulit untuk diusir.
"Kalau syahwat yang tiba-tiba datang kepada anda begitu mudah untuk anda usir, tapi yang repot syahwat yang anda undang," ujar Buya Yahya.
"Maka dari itu, anda hindari hal-hal yang bangkitkan syahwat anda," sambungnya.
Lantas bagaimana jika kasusnya adalah istri dan suami sedang berjauhan, apa yang harus dilakukan saat syahwat datang?
Buya Yahya menegaskan bahwa memuaskan diri sendiri adalah hal yang terlarang, apalagi jika dengan berzina.
"Untuk melampiaskan dengan sendiri naudzubillah, kalau dalam bentuk zina jelas nauzdubillah," tegas Buya Yahya.
"Masturbasi atau onani maka ketahuilah itu termasuk bagian dari kesalahan dan dosa," lanjutnya.
Haram untuk melakukannya kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak.
"Tidak diperkenankan melakukan yang demikian kecuali dalam keadaan darurat, takut terus dengan zina," kata Buya Yahya.
Load more