tvOnenews.com - Menyikapi maraknya kasus hamil di luar nikah di zaman modern ini, perlu mengetahui apa hukumnya menikah di saat kondisi tersebut.
Tak jarang ditemukan wanita yang hamil duluan lantas melangsungkan pernikahan saat masih mengandung.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, bolehkah menikah saat hamil duluan.
Serta bagaimana hukum nasab anak yang hamil duluan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menikah saat hamil duluan dan nasab anaknya.
Sebelum membahas tentang hukum, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina di masa ini.
"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya.
Load more