Sementara itu, menurut Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.
"Memang Imam Ahmad mengatakan tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ungkap Buya Yahya.
"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.
Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.
Misalnya, seorang wanita bercerai dan kemudian diketahui sedang hamil dari suaminya.
Maka perlu menunggu sampai lahir anak tersebut sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.
Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.
"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah?
Load more