tvOnenews.com - Perkara harta warisan termasuk hal yang diatur secara tegas dan ketat di dalam Islam.
Allah sudah menetapkan aturan yang tegas terkait pembagian harta warisan agar manusia mendapatkan rasa keadilan di dunia ini.
Namun dalam prakteknya, terkadang ada berbagai macam cara membagi harta warisan yang berbeda dari apa yang sudah ditetapkan Allah SWT.
Salah satunya adalah dengan membagi harta warisan secara rata antara anak perempuan dan laki-laki.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum warisan dibagi rata antara laki-laki dan perempuan menurut Buya Yahya.
"Membagi warisan itu ada cara pertama seperti yang disebutkan dalam Al Quran, hadis Nabi, yang disebut oleh para ulama," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, di dalam Islam berlaku perbedaan besaran bagian antara anak laki-laki dan perempuan di dalam pembagian harta warisan.
"Kalau kakak beradik, laki perempuan satu banding dua itu adalah petunjuk dari Allah melalui lisan Rasulullah di dalam Al Quran," jelas Buya Yahya.
"Itu adalah syari," lanjutnya.
Lantas bagaimana jika ada anak yang ingin harta warisan orang tuanya dibagi rata tanpa melihat mana anak laki-laki dan perempuan.
Ternyata, Buya Yahya menyebutkan bahwa cara bagi harta warisan seperti ini diperbolehkan.
"Hukum bagi rata ini masuk cara bagi yang syari juga, namanya damai," ungkap Buya Yahya.
Namun, ada dua syarat agar boleh menempuh pembagian harta warisan secara rata.
"Jadi bagi rata itu boleh dengan catatan yang pertama, tidak menduga pembagian satu banding dua itu enggak adil," tegass Buya Yahya.
"Awas, jangan membagi rata karena kita mengatakan satu banding dua enggak adil," sambungnya.
Harus meyakini yang ditetapkan oleh Allah adalah yang paling adil.
"Yang kedua, harus dengan sukarela dari pihak yang lebih besar, pihak laki-laki yang merelakan, bukan dipaksa," kata Buya Yahya.
"Kalau pihak laki-laki yang mengatakan, baiklah dek kak bagi rata saja, itu boleh," lanjutnya.
Apabila pihak anak laki-laki tak setuju, maka diharamkan proses pembagian harta warisan dilakukan secara merata.
"Kalau pihak laki-laki tidak menghendaki ketahuilah tidak boleh siapa pun membagi, karena haknya laki-laki kalau dibagi rata nanti akan terkurangi," jelas Buya Yahya.
"Dan jangan dipaksa dia, paksa halus maupun tidak halus," sambungnya.
Paksaan halus yang dimaksud Buya Yahya misalnya dengan menyebut bahwa kakak laki-laki atau anak laki-laki harus mengalah, ataupun dengan sindiran-sindiran lainnya.
Buya Yahya mengingatkan untuk jangan sembarangan dalam urusan harta warisan.
"Yang repot itu orang yang menuntut bukan haknya, perempuan memaksa harus rata, kalau tidak rata tidak adil," tegas Buya Yahya.
Mereka yang berani melanggar aturan Allah terkait harta warisan pasti akan diberi hukuman di dunia.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more