"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," jelas Buya Yahya.
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," lanjutnya.
Akan tetapi, Buya Yahya menyebutkan bahwa yang masih punya utang tetap boleh untuk berkurban asalkan belum jatuh tempo utangnya.
"Tapi kalau utang belum jatuh tempo atau zakatnya juga belum haulnya, maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo," ujar Buya Yahya.
Jika masih nekat untuk berkurban sementara utang sudah jatuh tempo, maka ini menurut Buya Yahya termasuk maksiat.
"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," tegas Buya Yahya.
"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," sambungnya.
Load more