Sementara itu, jika ternyata utang jatuh tempo tapi tetap ingin kurban, Buya Yahya menegaskan bahwa wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada yang memberikan utang.
"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," kata Buya Yahya.
"Sebab kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," lanjutnya.
Secara garis besar, boleh kurban saat masih punya utang tergantung kondisi utangnya seperti apa.
(far)
Load more