tvOnenews.com - Asuransi di masa modern sudah merambah ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga urusan kendaraan.
Bahkan juga ada asuransi dalam bentuk pendidikan hingga jiwa.
Namun sebagai umat Islam tentu harus waspada dalam melakukan segala sesuatu, harus tahu terlebih dahulu apa hukum asuransi sebelum memutuskan untuk mengambilnya.
Apakah asuransi diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Ataukah justru asuransi termasuk hal terlarang yang harus dijauhi?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Audio Dakwah, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum asuransi dalam Islam.
Berkaitan dengan ini, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan apa yang ia lakukan secara pribadi untuk menjaga barang miliknya, terutama kendaraan tetap aman.
"Kalau saya sih kalau tidak terpaksa dengan hukum-hukum dunia sekarang ini, MasyaAllah serahkan kepada Allah,"
Misalnya, gunakan kendaraan untuk mengantarkan beribadah, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Bukan justru dipakai menuju tempat-tempat maksiat atau yang merugikan orang lain serta diri sendiri.
Dengan menggunakan di jalan Allah, menurut Ustaz Adi Hidayat justru ini membuat harta benda menjadi semakin berkah, selalu dilindungi oleh Allah serta dijamin akan Allah berikan yang lebih baik dari apa yang dimiliki saat ini.
Namun bagaimana jika ingin ikut asuransi yang ada sekarang ini?
Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk melihat terlebih dahulu pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Termasuk fatwa dalam urusan halal haram asuransi.
"Kalau anda lihat di MUI, mereka sudah mengeluarkan fatwa halal, lihat syarat-syaratnya di syariahnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Apabila memang memenuhi syarat tersebut, maka asuransi itu termasuk halal dan boleh menggunakannya.
"Kalau melengkapi syarat-syarat itu dipersilakan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more