LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ustaz Adi Hidayat (UAH), Pendakwah.
Sumber :
  • Youtube

Ini Hukum Islam Menembak Mati Bandar Narkoba Menurut Ustaz Adi Hidayat,

Penerapan hukuman mati di Indonesia masih jadi pro dan kontra. Lalu bagaimana hukum Islam soal menembak mati bandar narkoba, simak jawaban Ustaz Adi Hidayat.

Sabtu, 3 Juni 2023 - 04:58 WIB

tvOnenews.com - Penerapan hukuman mati di Indonesia masih kerap menjadi pro dan kontra di masyarakat maupun praktisi hukum. Lalu bagaimana hukum Islam soal menembak mati bandar narkoba, simak jawaban Ustaz Adi Hidayat.

"Apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterogasi pelaku pengedar narkoba yang sesuai syariat Islam?" isi pertanyaan jamaah.

Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa dalam kasus ini, kembali merujuk pada ketentuan hukumnya.

"Dalam agama, ada ketentuan-ketentuan termasuk di sini berlaku hukum Qisas, Qisas ini diterapkan dalam dua hal," ujar Ustaz Adi Hidayat dalam Youtube Ceramah Pendek.

Baca Juga :

Menurutnya, hukum Qishash diterapkan dalam dua hal, di mana jika negerinya negeri Islam, maka Qisas diterapkan dalam bentuk sesuai kesalahannya.

Qisas adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal terhadap pelaku pidana.

"Misalnya dia bunuh orang, dia bunuh lagi. Qur'an surah kedua Al-baqarah ayat 177 sampai ayat 182," tuturnya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Surah Al-Baqarah ayat 178

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

"Apa hukuman Qisasnya? nyawa dengan nyawa lagi," tambah Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menuturkan bahwa tujuan hukuman Qisas diberlakukan bukan ingin membunuh orang, tapi ingin menghasilkan kehidupan dari hukum itu.

Sebab, kalau orang tahu hukumannya ketat, kalau membunuh akan dibunuh lagi. Maka dia akan berpikir berulang-ulang.

"Artinya jika dia sengaja (membunuh), dia memang niat, niat ingin dibunuh," ungkapnya.

Sementara kalau orang sadar dia akan mati, dia akan mengeksekusi orang lain. Maka dia akan berpikir ribuan kali hingga ia terjaga dari hal itu.

Pendakwah kelahiran 11 September 1984 itu mengungkapkan bahwa jika Qisas dalam pembunuhan, maka dia dibunuh lagi.

Kecuali jika ada pemaafan dari ahli waris, bisa memaafkan perbuatannya. Lalu ditebus sekian dan gugur lah hal itu dari maaf dari ahli waris tersebut.

Dengan catatan syarat-syarat tertentu, misalnya bukan kematian yang menyebabkan. Tetapi ada terjadi pemukulan.

"Pukul? pukul lagi, mata balas mata, telinga balas telinga. Maka sesuai dengan kadarnya di sini," ujarnya.

Selanjutnya, jika hukumannya menerapkan bukan dari nilai-nilai Islam, tetapi dari nilai-nilai lain.

Maka nilai Qisas itu kemudian dialihfungsikan dengan sifat hukuman ketat yang berdasarkan hukum di negara tersebut.

"Misal seseorang yang membunuh maka diancam dengan pasal hukuman mati, maka orang Islam yang menerapkan tentang nilai hukuman ini, 

"Tugas dia bisa menjadi hakim, tugas dia jadi jaksa, tugas dia jadi penuntut dsb, termasuk pengacara. Yang dihadirkan adalah tuntutan ini diarahkan pada tuntutan maksimalnya, bukan pada tuntutan minimalnya," tuturnya.

Sehingga dengan tuntutan kematiannya, bisa mencegah seseorang untuk berbuah yang tidak diinginkan.

"Ini kadang-kadang mohon maaf, sistem hukum kita itu mengarahkan pada pengurangannya, bukan pada pengetatannya," ucap Adi Hidayat.

Salah satu contohnya, seseorang yang melakukan pembunuhan diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau denda sekian atau subsider sekian.

Di mana terdapat banyak pilihan-pilihan yang membuat seseorang yang melakukan perbuatan, dia sudah merencanakan dan tahu akan pasal-pasal serta hukumannya.

"Dalam kasus ini, termasuk masalah narkoba, narkoba itu kejahatan yang sangat tinggi," tuturnya.

Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa pernah membaca dari pasal tuntutan, pengedar narkoba atau narkotika termasuk kejahatan tingkat internasional.

Di mana hukumannya sama dengan koruptor, kejahatan pembunuhan, bahkan narkotika masuk dalam kategori Extraordinary Crimes.

"Kalau misalnya dikerjakan itu, itu hukumannya sama dengan seperti orang membunuh dan sebagainya," ungkapnya.

Maka jika seperti demikian, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kebolehan orang mengeksekusi pengedar narkoba, jika menilik undang-undang yang berlakun dan ada akibat hingga dampaknya.

"Maka dalam hal agama itu dibolehkan, jika memang dipastikan yang demikian itu tak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ucapnya.

"Misalnya orang (pelaku) tak mau menyerah dan kemudian melawan, bahkan mengancam dengan senjata dan membahayakan banyak orang meninggal. Maka antum menunaikan tugas, antum punya kewenangan itu hukumnya ada, antum diperbolehkan melakukan tindakan yang demikian" tutupnya. (ind)
 
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gatot Nurmantyo Kenang Salim Said: Mentor dan Arsip Hidup

Gatot Nurmantyo Kenang Salim Said: Mentor dan Arsip Hidup

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo turut berduka cita akan wafatnya sosok yang sangat dihormatinya, yakni Salim Said pada Sabtu (18/5/2024).
Resmi Beroperasi di Indonesia, Starlink Milik Elon Musk Ternyata Sudah Digunakan di Lebih dari 200 Kapal Pesiar di Seluruh Dunia

Resmi Beroperasi di Indonesia, Starlink Milik Elon Musk Ternyata Sudah Digunakan di Lebih dari 200 Kapal Pesiar di Seluruh Dunia

Selain mengincar pasar pasar Indonesia, layanan internet Starlink milik Elon Musk ternyata sudah digunakan di lebih dari 200 kapal pesiar di seluruh dunia. 
Kemenkes Sebut Ada 2 Kendala Besar Terkait Pelaksaan Imunisasi di Indonesia, Isu Halal atau Haram Termasukkah? Ini Penjelasannya

Kemenkes Sebut Ada 2 Kendala Besar Terkait Pelaksaan Imunisasi di Indonesia, Isu Halal atau Haram Termasukkah? Ini Penjelasannya

Bagi masyarakat indonesia perlu tahu kalau imunisasi sangatlah penting. Hal ini disampaikan oleh Kemenkes, dan juga tertulis jelas difatwa MUI, apakah halal?...
Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan diri lolos ke babak final championship series Liga 1 usai menyingkirkan Bali United. 
Tak Ada Ampun! Polisi Tangkap Basah Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo

Tak Ada Ampun! Polisi Tangkap Basah Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo

Ditpolairud Polda NTT tangkap basah dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Mengejutkan, Artis Cantik Ini Bongkar Kelakuan Mantan Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Kumpul Kebo Bareng Dirinya, Lagi Hamil 7 Bulan Malah Ditinggal

Mengejutkan, Artis Cantik Ini Bongkar Kelakuan Mantan Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Kumpul Kebo Bareng Dirinya, Lagi Hamil 7 Bulan Malah Ditinggal

Bak petir di siang bolong, artis cantik ini mengaku pernah kumpul kebo bareng mantan pemain Timnas Indonesia, siapakah dia? Tak disangka, ternyata sosoknya..
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya