News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istri Selalu Menolak Diajak Berhubungan Intim, Apakah Suami Boleh Menceraikan? Buya Yahya Menjawab Ini..

Dalam sebuah majelis taklim, Buya Yahya menjawab pertanyaan soal istri selalu menolak diajak berhubungan intim, suami boleh menceraikan? simak selengkapnya.
Minggu, 18 Juni 2023 - 04:58 WIB
Istri Selalu Menolak Diajak Berhubungan Intim, Suami Boleh Minta Cerai? Buya Yahya Menjawab Ini..
Sumber :
  • Youtube

tvOnenews.com - Dalam sebuah majelis taklim, Buya Yahya menjawab pertanyaan soal istri selalu menolak diajak berhubungan intim, apakah suami boleh menceraikan? simak selengkapnya.

Salah satu jamaah dari kajian yang dilaksanakan Buya Yahya, mengungkapkan pertanyaan tentang boleh atau tidak menceraikan istri yang selalu menolak diajak berhubungan intim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Meminta kepada kebutuhan batin kepada suami, tapi istri selalu menolak, itu bagaimana Buya?" isi pertanyaan jamaah.

Disclaimer: Tulisan artikel ini tidak mewakili pandangan dari redaksi tvOnenews

Merespons pertanyaan tersebut, Buya Yahya menuturkan bahwa hal yang pertama harus dilakukan adalah harus dilihat apakah sang istri dalam keadaan udzur.


Ilustrasi pasangan suami istri. (Freepik)

Seperti misalnya dalam keadaan haid maupun sakit, sehingga menjadikan sebab seorang istri tidak bisa melayani sang suami.

"Maka seorang suami dalam hal ini tidak boleh memaksa, hukumnya haram," ucap Buya yang dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, pada Sabtu (17/6/2023).

"Tapi kalau sudah terbukti istri bukan dalam keadaan haid, dan juga nggak ada udzur yang lain bukan sakit, maka istri itu telah melakukan dosa besar." lanjut terangkan Buya.

Ia tidak mau patuh dengan seorang suami, dan itu merupakan nuzyuz. Menurut Buya Yahya bahwa  tidak wajib sang istri diberi nafkah dalam hal ini karena perbuatan tidak patuh tersebut.

Ulama pemilik nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif mengungkap bahwa meskipun istri dalam keadaan udzur haid atau sakit, kemudian tidak bisa melayani suami sebagaimana mestinya.

Tapi dia bisa menyenangkan suami, dengan apa yang bisa dilakukan seperti mencumbu dan seterusnya sampai sang suami puas.

Yang penting tidak dimasukan di wilayah tersebut, karena istri dalam keadaan haid. dan apabila dilakukan itu merupakan haram.

"Kalau seorang laki-laki mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, hukumnya adalah haram. Tapi kalau dari tangannya seorang istri, maka tidak (haram)," ucap Buya.

Maka dalam hal ini, Buya berpesan agar para istri harus cerdas. Jangan karena sedang haid atau datang bulan, sehingga menjadikan semuanya libur.


Pendakwah, Buya Yahya. (source: tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV)

Sementara misalnya seorang suami sholeh, di saat melihat sesuatu yang haram di luar, kemudian ingin menyelesaikannya di rumah, tapi sang istri tidak mau tahu.

Bahkan dalam keadaan haid pun, harus diselesaikan juga seperti demikian.

Terlebih jika istri dalam keadaan suci dan tidak ada udzur.

"Kalau ada seorang istri diajak oleh suaminya ke atas ranjang dalam keadaan tanpa udzur, kemudian ogah-ogahan," tutur Buya.

"Kemudian sang suami marah, maka dikutuk oleh malaikat semalam suntuk," sambungnya.

Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya memperingatkan para wanita yang telah menjadi suami untuk tidak menolak ajakan dari suami untuk melakukan hubungan intim atau bersenggama.  

Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh." (HR Muslim).

Menurut Buya, jika orang yang paham kemesraan, hadist di atas adalah yang paling indah untuk seorang wanita.

Untuk itu, komunikasi adalah salah satu cara keluar dari permasalahan tersebut, seperti jika istri sedang udzur dan harus disampaikan kepada suami, agar memaklumi.

Kemudian, soal haruskah bercerai jika mengalami keadaan tersebut istri selalu menolak ajakan untuk berhubungan badan.

Buya menyebut bahwa opsi pertama tidak harus bercerai, karena mungkin dia tidak bisa melayani Anda, tapi masih memerlukan nafkah dari Anda.

Sebaiknya dibicarakan dengan baik-baik tanpa harus bercerai, tetapi Anda terpenuhi karena ada jalan dalam agama Islam.

"Misalnya mengambil wanita lain untuk dinikahi, sebab menceraikan ini bukanlah yang baik, karena mungkin saja dia menerima itu semua karena tidak bisa melayani," terangkan Buya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi jangan gampang menceraikan, tidak mudah. Kalau memang nanti ternyata Anda tidak mampu, diajak diskus juga gak bisa, gak ada perubahan," ucapnya.

"Maka Anda boleh melangkah mencari halal yang lain, tapi mencerai jangan dulu, jangan gampang mencerai, karena dia mungkin masih perlu nafkah dari Anda, perlindungan status dari Anda dan seterusnya," tutup Buya Yahya. (ind)
|
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

Berkat perluasan akses pasar, UMKM binaan Pertamina mencatatkan omzet sebesar Rp8,57 miliar sepanjang semester I 2026 melalui berbagai pameran regional hingga internasional.
Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon sukses digelar di kampus UI Depok dengan diikuti hampir 3.500 peserta. Event perdana Rektorat ini juga membawa misi memperkuat dana abadi UI.

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT