News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Acara 'Selamatan' Orang yang Meninggal, 1 Hari, 3 Hari, 7 Hari, 40 Hari, Kata Buya Yahya Jangan...

Ternyata begini hukum acara selamatan tahlilan orang yang sudah meninggal menurut Buya Yahya, apakah selamatan orang meniggal boleh atau termasuk dilarang.
Jumat, 7 Juli 2023 - 08:29 WIB
Buya Yahya, hukum selamatan orang meninggal
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Apa hukumnya acara tahlilan selamatan untuk orang yang meninggal dunia yang biasanya diadakan 1 hari, 3 hari, 7 hari atau 40 hari setelah meninggalnya?

Sudah menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia ketika ada orang yang meninggal dunia, maka di hari-hari tertentu berikutnya diadakan acara selamatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam selamatan itu biasanya diadakan pengajian dan pemberian makanan tertentu kepada orang-orang sekitar rumah.

Sebagai seorang muslim, tentu harus tahu apa hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk persoalan selamatan.

 

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum selamatan orang yang meninggal dunia.

Terkait hal ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang anjuran untuk memperbanyak doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal, terutama orang tua.

"Di saat ada kerabat, sanak, keluarga, orang tua, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara berdoa sebanyak-banyak," kata Buya Yahya.

"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki, kita sedekahkan untuk orang tua," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal ini tak terbatas pada waktu tertentu.

Boleh dilakukan setiap hari ataupun beberapa hari sekali sesuai kemampuan.

Lantas bagaimana dengan acara selamatan untuk orang yang sudah meningga?

Menurut Buya Yahya, kemungkinan ada kesalahpahaman sehingga ada yang menganggap selamatan orang yang sudah meninggal termasuk hal yang terlarang.

"Mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana ini menjadi terlarang, isinya kan berdoa dan sedekah," ujar Buya Yahya.

Walau begitu, ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa membuat selamatan jadi haram untuk dilakukan.

"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," jelas Buya Yahya.

"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris untuk selamatan.

"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," jelas Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kontras Perjalanan Fadly Alberto, Dari Viral Tinggal di Rumah Sederhana Hingga Kontroversi Tendangan Kungfu

Kontras Perjalanan Fadly Alberto, Dari Viral Tinggal di Rumah Sederhana Hingga Kontroversi Tendangan Kungfu

Perjalanan Fadly Alberto jadi sorotan publik, dari kisah haru tinggal di rumah sederhana hingga terseret kontroversi tendangan kungfu di EPA U-20.
Ricuh di EPA U-20! PSSI Murka, Pelaku Kekerasan Terancam Sanksi Berat

Ricuh di EPA U-20! PSSI Murka, Pelaku Kekerasan Terancam Sanksi Berat

PSSI angkat bicara terkait insiden kericuhan yang terjadi pada laga Elite Pro Academy (EPA) U-20 antara Dewa United Development menghadapi Bhayangkara Youth di Stadion Citarum, Semarang, Minggu (19/4/2026).
KPK Bongkar Sosok Pembantu Koruptor, Mulai Dari Keluarga, Orang Kepercayaan Hingga Kolega Politik

KPK Bongkar Sosok Pembantu Koruptor, Mulai Dari Keluarga, Orang Kepercayaan Hingga Kolega Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pola keterlibatan orang-orang di sekitar pelaku utama tindak pidana korupsi.
Babak Baru Kasus Kematian Nizam, Kuasa Hukum Ibu Kandung Umumkan Anwar Satibi Jadi Tersangka Penelantaran Anak

Babak Baru Kasus Kematian Nizam, Kuasa Hukum Ibu Kandung Umumkan Anwar Satibi Jadi Tersangka Penelantaran Anak

Babak baru kasus kematian Nizam, kuasa hukum ibu kandung umumkan Anwar Satibi jadi tersangka penelantaran anak berdasarkan hasil SP2HP terbaru.
Mentan Andi Amran Kunjungi PT SGN, Percepat Swasembada Pangan Nasional

Mentan Andi Amran Kunjungi PT SGN, Percepat Swasembada Pangan Nasional

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).
Susul Gubernur Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Beri Reaksi Berkelas soal Kasus Siswa SMAN 1 Purwakarta Bully Guru

Susul Gubernur Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Beri Reaksi Berkelas soal Kasus Siswa SMAN 1 Purwakarta Bully Guru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyusul Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia justru mengatakan kasus siswa SMAN 1 Purwakarta mengolok-olok guru PKN sudah selesai.

Trending

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top skor akhir final four Proliga 2026, di mana dua pemain Jakarta Pertamina Enduro yakni Irina Voronkova dan Megawati Hangestri mampu mempertahankan rekor masing-masing.
Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons negatif soal sanksi yang diberikan SMAN 1 Purwakarta terhadap puluhan siswa yang mengolok-olok guru. Ini katanya.
Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kembali ke V-League musim 2026-2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berjuang membawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara pada musim ini.
Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Fadly Alberto kabarnya langsung mendapat sanksi berat yaitu dicoret dari Timnas Indonesia U-20 usai kedapatan layangkan tendangan kungfu ke arah pemain lawan.
Kondisi Terkini Pemain Dewa United yang Diserang Tendangan Kungfu Eks Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto

Kondisi Terkini Pemain Dewa United yang Diserang Tendangan Kungfu Eks Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto

Update kondisi dari pemain Dewa United Rakha Nurkholis yang wajahnya diserang eks Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto dengan tendangan kungfu di laga EPA U-20.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT