News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Kredit Rumah KPR di Bank Syariah, Yakin Bebas Riba? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukumnya...

Jangan sampai keliru soal hukum kredit rumah KPR di bank syariah menurut Ustaz Khalid Basalamah, agar tidak terjebak pada dosa riba saat mengambil KPR rumah.
Senin, 10 Juli 2023 - 07:41 WIB
Ustaz Khalid Basalamah, hukum KPR rumah di bank syariah
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Membeli rumah melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seperti sudah menjadi hal yang lumrah di zaman sekarang.

Jika dilihat secara sekilas, KPR memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bayangkan saja, rumah dengan harga ratusan juga bisa langsung dihuni melalui KPR walau kenyataannya belum memiliki uang sebanyak itu.

Namun, sebagai orang Islam tentu harus mendasarkan segala sesuatu pada hukum yang sudah Allah tetapkan, termasuk dalam urusan KPR.

Karena dikhawatirkan KPR tadi bercampur dengan unsur riba yang termasuk dosa besar dalam Islam..

Jangan sampai mengambil rumah lewat mekanisme KPR menjadi sebab dosa riba terus mengalir setiap harinya.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Rumah Tanpa Riba, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum kredit rumah KPR di bank syariah.

Terkait hukum transaksi kredit itu sendiri, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa Islam membolehkan mekanisme itu.

"Bolehkah dalam Islam kita kredit, boleh tapi secara syar'i," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Misalnya ada orang mau beli rumah tapi belum ada uangnya.

Kemudian datang kepada bank, dibelilah rumah itu seharga 200 juta oleh bank.

Rumah itu dijual kepada orang tadi seharga 240 juta dan boleh dibayar dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Model kredit rumah seperti ini diperbolehkan dalam Islam karena transaksi kreditnya ada pada jual beli, bukan pada utang piutang.

"Dia iya, terjadi akad transaksi jual beli," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Boleh dicicil 12 bulan, 24 bulan, terserah," lanjutnya.

Sayangnya, yang dilakukan bank konvensional adalah memberikan utang yang harus dikembalikan dengan jumlah yang telah bertambah.

Misalnya, ingin beli rumah 200 juta, pihak bank memberi pinjaman 200 juta tapi harus dikembalikan menjadi 240 juta dalam waktu 10 tahun.

"Enggak boleh sama sekali," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Utang piutang ini adalah jasa yang berpahala sehingga tidak boleh mengambil keuntungan.

Kemudian berbicara soal bank syariah, Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan kepada seperti apa internal bank tersebut, apakah sudah menerapkan hukum Islam atau belum.

"Bank syariah tergantung, dewan syariahnya menetapkan poin-poin sesuai dengan syariah atau tidak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Tidak boleh ada riba, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh ada kedzaliman, ada syariat dan hukum Islam di situ," lanjutnya.

Maka ada dua hal yang harus dilihat dari bank syariah jika ingin KPR rumah, yang pertama liat akadnya apakah jual beli lalu yang kedua pastikan tidak ada denda jika telat bayar cicilan.

"Kalau KPR syariah akadnya transaksi jual beli," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Poin kedua, enggak boleh ada denda," sambungnya.

Kalau telat bayar, yang boleh dilakukan adalah memberika peringatan hingga melakukan penyitaan.

Setelah disita, lalu bank menjual rumah tersebut dan jika ada lebihnya diberikan kepada orang yang disita rumahnya senilai dengan jumlah yang telah ia keluarkan untuk mencicil.

"Enggak boleh disita diambil semua," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Wallahua'lam.

(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akademisi: Perubahan Iklim Tantangan Multidimensi Ketahanan Pangan

Akademisi: Perubahan Iklim Tantangan Multidimensi Ketahanan Pangan

Perubahan iklim menjadi tantangan multidimensi yang berdampak langsung terhadap ketahanan pangan, keberlanjutan ekosistem, serta penyediaan jasa lingkungan. Dampak tersebut turut memengaruhi produktivitas sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap krisis pangan dan bencana ekologis.
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri: 4 Komjen, 29 Irjen, dan 54 Brigjen Resmi Dilantik

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri: 4 Komjen, 29 Irjen, dan 54 Brigjen Resmi Dilantik

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat sejumlah perwira di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, 4 Pati Naik Jadi Komjen

Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, 4 Pati Naik Jadi Komjen

Kenaikan pangkat personel Polri yang digelar Kapolri merupakan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para perwira tinggi dalam menjalankan tugas serta pengabdian.
Polres Jombang Tangkap 4 Pelaku Curanmor Spesialis Lokasi Hiburan Rakyat

Polres Jombang Tangkap 4 Pelaku Curanmor Spesialis Lokasi Hiburan Rakyat

Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menjadikan lokasi hiburan rakyat sebagai sasaran empuk
Soal Safari Politik Jokowi, Puan Ingatkan Semua Pihak Jaga Situasi Tetap Adem

Soal Safari Politik Jokowi, Puan Ingatkan Semua Pihak Jaga Situasi Tetap Adem

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani buka suara soal safari politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke sejumlah daerah.
Ada Kebijakan Bebas Visa, Pemerintah Korea Ingin Dorong Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan Indonesia

Ada Kebijakan Bebas Visa, Pemerintah Korea Ingin Dorong Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan Indonesia

Perwakilan Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, Diaz Triandini mengapresiasi atas antusiasme pelaku industri pariwisata Indonesia dalam mempromosikan Korea sebagai salah satu destinasi wisata favorit masyarakat Indonesia.

Trending

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT