News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Riba dan Hukum Bank Ternyata Berbeda? Buya Arrazy Bilang Begini, Justru...

Buya Arrazy menjelaskan hukum bank dan riba yang ternyata berbeda. Banyak orang salah memahami fatwa soal bank dan riba
Jumat, 28 Juli 2023 - 19:16 WIB
Hukum Riba dan Hukum Bank Ternyata Berbeda? Buya Arrazy Bilang Begini, Justru...
Sumber :
  • tim tvOnenews

tvonenews.com - Banyak orang masih ragu akan kejelasan soal hukum bank dan riba, termasuk bank konvensional dan bank syariah.

Padahal dalam kegiatan sehari-hari, aktivitas jual beli, utang, dan kredit umum dilakukan masyarakat, terutama dalam hal yang konsumtif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Arrazy menjelaskan hukum riba dan hukum bank yang berbeda, simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Riba dan Hukum Bank Ternyata Berbeda? Buya Arrazy Bilang Begini, Justru...Source: istockphoto

Dilansir Jumat (28/07/23) dari tayangan YouTube channel Sutrisno Nurhumaedi dengan judul "Hukum riba berbeda dengan hukum Bank | Buya Arrazy," yang diunggah pada 14 Maret 2023.

"Ada Ustaz yang mengharamkan bank, tapi dia masuk ke tol pakai kartu. Kartunya punya Mandiri, BCA, BNI, bener gak. Berarti dia make yang di haramkan selama ini," ujar Buya Arrazy. 

Menurut Buya Arrazy, yang lebih lucu lagi, ia pergi bekerja, mengajar, dan mendapat gaji yang bersumber dari bank. "Inilah kekonyolan fatwa mereka yang mengharamkan bank. Loh Ustaz ko membolehkan bank? Kita tanya balik, dalilnya mana yang mengharamkan bank?," ujar Buya Arrazy.

Buya Arrazy mempertanyakan dalil mana dari al-quran yang mengharamkan bank. "Allah halalkan bay' transaksi, dan haramkan riba. Itu yang diharamkan riba, bukan bank," terang Buya Arrazy. 

Menurut Buya Arrazy, mungkin banyak orang yang salah paham bank itu pasti riba. Ayat tersebut berbicara soal bank.

"Ketika saya mengatakan riba di situ, adalah bank, itu namanya penafsiran atau ijtihad bisa salah gak? Bisa. Bahkan wajib salah pak," papar Buya Arrazy. 

Iya juga menyampaikan bahwa ulama-ulama di Mesir, tahun 82-83 mengharamkan bank. Semua produk bank haram seperti kredit rumah, kredit mobil, termasuk yang haram.

"Bapak jujur aja, pernah kredit rumah kan, kredit mobil, kredit motor. Tuh yang paling sederhana motor pak ya. Padahal murah, ada duit, tunai, gak mau. Maunya tetap ngredit," terang Buya Arrazy.

Menurut Buya Arrazy, apa yang menjadi masalah dari kasus tersebut, apakah dari cara pikirnya. Ternyata dari tahun 90, Syekh Tantowi dan yang lain di Mesir, mereka membolehkan produk-produk bank.

Hal ini yang menurut Buya Arrazy sebagai titik pergolakan yang menghebohkan warga Mesir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Arrazy menyampaikan bahwa tahun 2003, Mesir sudah merevisi fatwa tentang bank. Bank yang tadinya dianggap haram, baik bank konvensional atau bank syariah sama dengan riba dibatalkan. Kemudian dirubah bahwa bank bukanlah riba.

"Kenapa ijtihad bisa berubah? Jika perangkatnya lalu kondisinya, kondisi sosialnya, persoalannya berubah. Namanya mungkin bisa sama, dalilnya mungkin bertambah. Berubah semua," terang Buya Arrazy.
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT