Memangnya Boleh Pajang Foto di Rumah? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal Ini, Menurutnya...
- tim tvOnenews
tvonenews.com - Memajang foto dirumah merupakan sebuah kebanggaan tersendiri atas momen yang penting.
Memajang foto dirumah juga menjadi sebuah memori yang terhenti dan bisa kita ulang dengan melihat foto tersebut.
Umumnya foto yang dipajang dirumah adalah foto keluarga, foto wisuda, foto pelantikan, dan momen-momen bahagia lain.
Namun bagaimanakah hukumnya dalam Islam soal memajang foto dirumah?. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Memangnya Boleh Pajang Foto di Rumah? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal Ini, Menurutnya...Source: istockphoto
Dilansir Kamis (10/08/23) dari tayangan YouTube channel Media Islam Berbagi Kebaikan dengan judul "Hukum memajang foto (Ust. Adi Hidayat) - MEDIA ISLAM Berbagi Kebaikan," yang diunggah pada 30 Agustus 2021.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa fotografi adalah kata-kata yang baru, dan padanan dalam bahasa Arab tidak ditemukan.
"Jadi jika Anda ingin menerjemahkan sesuatu yang tidak di Arab, jangan di asal-asal. Sebutkan sesuai dengan asalnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, fotografi itu diserap, dari yang asing kepada Arab.
Ulama-ulama kontemporer berpendapat, bahwa ada masalah kontemporer yang tidak didapat di masa lalu, dan tidak sama hukumnya karena berbeda sifatnya.
Masalah yang itu disebut dengan fotografi, beda dengan gambar atau yang digambar.
"Dari prosesnya udah beda. Sebab begini, ketika Anda melukis, kan ada proses diri Anda yang menggambar disitu. Ah kayaknya gak mirip, dari perkataan aja udah muncul disitu. Ganti lagi jadi lebih mirip, ganti lagi jadi lebih sesuai. Bagus sekali yah, seperti aslinya. Seperti aslinya." terang Ustaz Adi Hidayat.
"Itu yang bahaya. Tapi kalau fotografi emang sudah asli. Optiknya jalan disitu, seketika muncul. Seperti Anda melihat cermin, gambarannya ada," sambungnya lagi.
Maka darisini para ulama mengatakan, beda cara, beda hukum, beda proses, lain hukum.
"Karena itu dari segi prosesnya, para ulama Mutaakhirin, foto-foto kontemporer dari fotografi yang jadi sesuai aslinya mirip seketika tidak ada proses yang sama sebelumnya itu tidak masuk dalam lingkaran yang haram, artinyya boleh," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Umumnya para ulama berpendapat demikian. Ini saya belum mulai turunan nih. Saya baru mulai hukum asal, belum hukum turunan. Ingat, setiap yang halal itu bisa jadi haram dalam kondisi tertentu, seperti yang haram bisa jadi halal dalam kondisi tertentu," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
"Kita ambil hukum dasarnya untuk foto itu boleh. Silahkan misalkan Anda ambil foto dalam kajian, misalkan ingin dilihat. Di Madinah ada foto Raja-raja dipajang. Ada, itu nda ada masalah," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada sebagian ulama yang tetap ketat soal fotografi. Kata para ulama, hukum fotografi, itu kami mengambil kehati-hatian. Sama dengan yang lainnya, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.
"Misal, seperti untuk KTP, seperti untuk paspor. Cuman ulama Mutaakhirin menjawab, soal pengecualian itu sifatnya darurat. Dan darurat itu sifatnya ketika tidak ada, maka hukumnya plilang," ujar Ustaz Adi Hidayat.
(udn)
Informasi lebih rinci, baca artikel tvonenews.com selengkapnya di Google News, klik disini.
Load more