Kata Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Pinjam Uang di Bank, Haram atau Halal? Ternyata Bukan Riba Asalkan...
- YouTube
tvOnenews.com - Sebelum meminjam uang di bank, pastikan bagaimana hukumnya di dalam Islam, apakah halal atau haram?
Sayangnya perkara sehari-hari seperti meminjam uang di bank ini sering tak dipedulikan hukumnya oleh umat Islam.
Banyak umat Islam yang dengan santai meminjam uang di bank tanpa mengetahui apa hukumnya.
Padahal, di balik transaksi pinjam meminjam uang di bank itu bisa jadi ada perkara riba yang termasuk dosa besar.
Bahkan ancaman bagi orang-orang yang melakukan riba amatlah pedih.
![]()
Bukan tanpa alasan Allah melarang praktek riba karena memang perbuatan itu dapat menghancurkan kehidupan manusia di dunia.
Riba merupakan bentuk kedzaliman terhadap manusia lainnya yang tanpa disadari sudah meresap ke dalam banyak bidang kehidupan di era modern ini.
Oleh sebab itu, pastikan terlebih dahulu hukum meminjam uang di bank itu termasuk riba atau tidak.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal Youtube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum meminjam uang di bank.
Secara sederhana, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kaidah hukum meminjam uang di bank ini tergantung pada sistem yang digunakan oleh bank tersebut.
"Antum bisa lihat, kalau sistemnya (bank) dibenarkan oleh agama ya halal," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau tidak dibenarkan ya haram hukumnya," lanjtunya.
Sebagai umat Islam, tak perlu bingung untuk membedakan mana bank yang mengandung riba dan mana yang tidak karena di dalam agama sudah diatur dengan jelas.
"Karena pinjam meminjam pun diatur dalam agama, Nabi aja pernah minjam, bahkan sama orang Yahudi dan ketika ditagih kasarnya luar biasa," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Sampai Umar marah, kata Nabi biarkan aja itu hak dia untuk menagih, berikan bagiannya," sambungnya.
Maka bisa dengan melihat apakah bank tersebut sudah menerapkan hukum Islam dalam transaksinya, apakah termasuk bank syariah atau bukan.
Karena sejatinya pinjam meminjam bukanlah hal yang dilarang dalam Islam selama tidak berisi riba di dalamnya.
"Jadi, pinjam meminjam ada, utang piutang ada, ayatnya ada di Al Quran, surat kedua ayat 280 sampai 282," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Load more