News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagaimana Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut Saat Shalat? Simak Penjelasan dari Tiga Ustaz Kondang Berikut Ini

Bagaimana hukum menahan buang angin (kentut) saat melaksanakan shalat? Simak penjelasan dari tiga ulama ini, Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Selasa, 22 Agustus 2023 - 06:30 WIB
Ustaz Abdul Somad, Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat Menjawab Soal Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut Saat Shalat
Sumber :
  • kolase tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Saat melaksanakan shalat terkadang kita merasa ingin buang angin atau kentut.

Bahkan terkadang kita menahan rasa ingin buang angin atau kentut karena tak ingin ketinggalan shalat jamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu bagaimanakah hukum menahan buang angin atau kentut saat melaksanakan shalat? 

Berikut penjelasan hukum menahan buang angin atau kentut yang dirangkum oleh tim tvOnenews.com dari tiga Ulama Indonesia.

Ketiga Ulama itu adalah Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.

Ustaz Adi Hidayat (UAH)


Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Ustaz Adi Hidayat dalam potongan video ceramahnya yang dilihat tvOnenews di kanal YouTube Audio Dakwah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad melarang kita menahan sesuatu yang ingin dikeluarkan.

“Nabi tidak menganjurkan menahan sesuatu yang ingin dikeluarkan,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Ulama Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan bahwa itu dapat mengganggu shalat.

“Selain bisa berbahaya untuk kesehatan juga berbahaya dalam shalat,” tandas Ustaz Adi Hidayat.


Ilustrasi Shalat Jamaah (ant)

“Anda tak khusyuk buat apa,” sambung Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menyarankan bagi siapa yang ingin buang angin atau kentut saat shalat lebih baik keluarkan lalu wudhu dan kembali gabung ke barisan shalat.

“Tidak ada masalah, sepanjang imam belum salam, shalat jamaah masih dapat dilakukan,” saran Ustaz Adi Hidayat.

Hal ini lebih baik, jika dibandingkan mengganggu diri Anda saat shalat.

Buya Yahya


Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat adalah makruh.

“Hukum menahan buang angin, jika kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat itu makruh,” kata Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim yang ingin buang angin atau kentut silahkan dikeluarkan dan ambil wudhu kembali.

“Buang angin ambil wudhu, buang air ambil wudhu. Itu makruh karena sudah ada rasa,” kata Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali menjadikan kebutuhan akan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan andal semakin penting terutama dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kondisi medis mendadak, hingga situasi darurat pada ibu dan anak.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT