Batalkah Jika Bergerak saat Shalat? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut Ini...
- kolase tvOnenews/pexel/tvOne/Damai Indonesiaku
Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan soal hukum shalat jika bergerak tiga kali.
Sebagaimana diketahui, salah satu rukun shalat adalah tertib.
Namun terkadang, saat shalat kita tidak tahan untuk bergerak, contoh gerakan yang kadang tidak tertahan adalah menggaruk.
Lantas apakah bergerak saat shalat akan membatalkan shalat?
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa yang membuat shalat batal adalah jika gerakan yang dilakukan tidak memiliki hajat.
“Kalau gerakannya tidak ada hajat batal, tapi jika ada hajat tidak,” ujar Ustaz Abdul Somad, dikutip tvOnenews.com pada Senin (28/8/2023) dari potongan video ceramah beliau yang diunggah di kanal YouTube Tanya Ustaz Abdul Somad.
Kemudian Ustaz Abdul Somad memberi contoh gerakan memiliki hajat yang dimaksud.
“Misal sedang shalat, lewat ular, maka boleh bergerak untuk memukul,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Contoh kedua kata Ustaz Abdul Somad adalah misal ketika shalat namun tiba-tiba ada orang yang butuh pertolongan.
“Misal sedang shalat outdoor, ada orang buta butuh pertolongan, gerak dan tolong tapi jangan bicara,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Gerakan punya hajat, gerakan harakah ajnabiyah,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Sementara gerakan yang tidak ada hajat sama sekali, seperti menengok-nengok ke atas atau bawah.
Apakah Gerak-gerakin Telunjuk saat Tahiyat Akhir Bikin Batal Shalat?
![]()
Ilustrasi Seorang Mulim yang sedang Shalat dengan Posisis Tahiyat Akhir (envato element)
Ustaz Abdul Somad tegas mengatakan bahwa itu adalah gerakan shalat.
Namun setiap mazhab saat tahiyat, setiap mazhab memiliki cara berbeda dalam menggerakkan jari telunjuk.
“Itu gerakan shalat,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Mazhab Syafi’i gerak sekali, mazhab Hanafi gerak dua kali, mazhab Hambali gerak setiap lafadz Allah, mazhab Maliki bergerak dari awal hingga selesai,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Penjelasan dari Berbagai Mazhab Tentang Gerakan yang Bisa Membatalkan Shalat
Dilansir tvOnenews dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital, dijelaskan bahwa para Fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Load more