Bagaimana Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut saat Shalat? Tiga Ustaz Kondang Ini Kompak Jawab Begini
- kolase tvOnenews
Bahwa daripada menahan kentut lebih baik dikeluarkan.
āHukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,ā ujar Ustaz Abdul Somad.
āJika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,ā sambung Ustaz Abdul Somad.
Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke jamaah tadi.
Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.
āKeluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,ā tandas Ustaz Abdul Somad.
Buya Yahya
Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya Jelaskan Tentang Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut saat ShalatĀ (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat adalah makruh.
āHukum menahan buang angin, jika kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat itu makruh,ā kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim yang ingin buang angin atau kentut silahkan dikeluarkan dan ambil wudhu kembali.
āBuang angin ambil wudhu, buang air ambil wudhu. Itu makruh karena sudah ada rasa,ā kata Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menyarankan jika terasa tidak kuat sebaiknya dikeluarkan saja.
āJika terasa kuat menahan atau tidak. Jika terasanya berat, cepat selesaikan sendiri, mufaraqah, pisah tidak ikut imam lagiā saran Buya Yahya.
Kemudian setelahnya lekas ke kamar mandi.
Namun jika tidak bisa menahannya sama sekali, Buya Yahya menyarankan sebaiknya dibatalkan dan kemudian berwudhu lagi.
āTapi kalau full tidak mampu menahan,Ā batalin,ā saran Buya Yahya.Ā
Lantas bagaimana jika mampu menahan dan tidak keluar.
āKalau menahan selagi tidak keluar tidak batal tapi tidak khusyuk. Kenapa Makruh karena tidak khusyuk, tapi shalat sah,ā tutup Buya Yahya.
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
![]()
Ilustrasi MuslimĀ yang sedang Shalat Jamaah (ANTARA)
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada empat hal yang membatalkan wudhu.
Load more