Bagaimana Hukum Shalat di Akhir Waktu? Buya Yahya Bilang Bisa Haram Jika…
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum shalat di akhir waktu.
“Awas hati-hati,” kata Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com pada Kamis (7/9/2023) dari ceramah beliau di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Kata Buya Yahya, memang ada waktu shalat bernama tahrim, namun jika sengaja dilakukan maka dosa.
“Ada waktu tahrim, bukan haram shalat,” kata Buya Yahya.
“Tapi jika anda mengakhirkan shalat sampai waktu tersebut maka anda dosa,” sambung Buya Yahya.
Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat.
“Jika dzuhur shalat 4 rakaat, butuh waktu 2 menit, anda shalat semenit sebelum ashar, haram,” kata Buya Yahya secara tegas.
Dalam shalat ada tujuh waktu.
![]()
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (envato element)
“Fadhilah, ikhtiar, jawaz, jawaz karahah, uzur, waktu dharuah, waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.
Ketika kita adzan lantas kita bergegas itu artinya kita shalat di waktu fadhilah.
“Fadilah pertama, terakhir waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.
“Haram kalau Anda menunda-nunda shalat sampai waktu yang tidak cukup shalat,” ujar Buya Yahya seraya mengingatkan.
Namun jika kita shalat di waktu tahrim karena tidak sengaja kata Buya Yahya hukumnya tidak dosa.
“Tapi kalau Anda belum shalat sampai akhir misal sebab tertidur. Tiba-tiba mau maghrib, belum shalat Ashar,” kata Buya Yahya.
“Ambil wudhu lalu Allahu Akbar. Anda dapat shalat ashar, karena takbiratul ihram masih saat ashar,” sambung Buya Yahya.
Jika hal itu terjadi maka Anda tidak dosa.
![]()
Ilustrasi Seorang Muslimah sedang Shalat (pexels)
Meski rakaat yang Anda kerjakan selesai di waktu shalat berikutnya.
“Sebabnya tidur,” kata Buya Yahya.
Namun jika karena menunda-nunda hingga akhirnya tidak cukup waktu menyelesaikan rakaat maka hukumnya haram.
“Tapi kalau Anda menunda nanti saja, haram kalau nantinya sampai tidak cukup sampai 4 rakaat,” kata Buya Yahya.
Namun jika Anda menunda shalat selagi waktunya masih cukup tidak haram.
“Jadi menunda shalat yang penting tidak mepet tidak haram asal tidak mepet waktu,” kata Buya Yahya.
Load more