Kondisi Sedang Punya Utang, Sebaiknya Infaq Dulu atau Bayar Utang Dulu? Ustaz Adi Hidayat Ternyata Sarankan Begini, Sebaiknya...
- Kolase Tim tvOnenews
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terkait ayat tersebut bahwa laki-laki diberikan kelebihan sebagai perangkat untuk mencari nafkah, nafkah itu singkatan dari infak.
Nafkah kemudian diberikan kepada istrinya, diberikan kepada keluarganya, maka ini yang disebut nafkah wajib.
Infak sunnah terdapat dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 215.
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ 215
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan infaq kedua, adalah infak sunnah diluar yang pokok tadi, prioritasnya pada lima golongan.
Yakni infak kepada orang tua, kerabat terdekat, anak yatim, orang miskin, dan yang kesulitan bekal dalam perjalanan.
"Ini infak kalau mau disalurkan, ini hukumnya sunnah," ujar Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari YouTube Audio Dakwah, Selasa (19/09/23).
Sunnah dengan wajib ini diikat dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Load more