Shalat Fajar Lebih Baik dari Dunia dan Isinya, Bedakah dengan Qabliyah Subuh? Simak Penjelasan Buya Yahya Ini
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai perbedaan shalat fajar dan qabliyah subuh.
Sebagaimana dalam Islam, subuh adalah waktu yang istimewa.
Hal ini karena semua amalan yang dilakukan saat subuh akan disampaikan oleh malaikat kepada Allah SWT.
Karena saat subuh, semua malaikat siang dan malam berkumpul.
Selain pastinya wajib melaksanakan shalat subuh, ternyata shalat fajar juga sangat dianjurkan.
Bahkan meski subuhnya kesiangan. amalan shalat fajar juga tetap dianjurkan untuk tetap dilakukan.
Sangking khususnya, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa shalat fajar lebih baik dari dunia dan isinya.
Keutamaan shalat fajar itu tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah.
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim).
Namun bedakah shalat fajar dan shalat qabliyah subuh?
![]()
Shalat Fajar Lebih Baik dari Dunia dan Isinya, Bedakah dengan Qabliyah Subuh? Simak Penjelasan Buya Yahya Ini (Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV)
Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa di kalangan ulama ada dua pendapat mengenai shalat fajar.
Kata Buya Yahya, ada yang menyebut shalat fajar sebagai shalat sunnah qabliyah.
Namun ada yang juga mengatakan bahwa shalat fajar berbeda dengan shalat sunnah sebelum subuh.
“Shalat sunnah fajar kebanyakan ulama, mengatakan dan itu dikukuhkan oleh mazhab Imam Syafi’i yang disebut dua rakaat fajar itu dua rakaat sunnah qabliyah subuh,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip oleh tvOnenews melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (26/10/2023).
“Sama seperti shalat dhuha, pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab imam syafi’i, shalat isyraq adalah shalat dhuha,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa selain pendapat itu, ada pendapat kedua yang salah satunya dijelaskan oleh Imam Ghazali.
“Seperti imam Ghazali, ini pendapat kedua, jika anda melakukannya dibolehkan, meski lemah tapi pendapat ulama,” kata Buya Yahya.
Load more