Tinggalkan Pekerjaan Menipu, Meski Dapat Keuntungan Besar Ulama ini Ingatkan Bahayanya yang Mengintai
- Antara
tvOnenews.com - Setiap rezeki telah Allah SWT tetapkan sesuai dengan bagian dan kebutuhan masing-masing makhluk-Nya.
Agar rezeki tersebut dapat diraih, setiap orang perlu berikhtiar disertai dengan doa.
Namun, dalam proses mencarinya, kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak terjerumus ke dalam pekerjaan yang mengandung kebohongan atau penipuan.
Tak jarang orang menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan, tanpa mempertimbangkan apakah penghasilan yang diperoleh halal atau haram.
Padahal, kehalalan dalam bekerja menjadi salah satu ukuran utama untuk menilai baik atau buruknya suatu pekerjaan, sehingga hal ini patut mendapat perhatian serius.
Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Buya Yahya, Ustaz sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Bahjah ini menyampaikan peringatan terkait penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang mengandung unsur penipuan.
Buya Yahya menegaskan bahwa siapa pun yang menjalani pekerjaan dengan kebiasaan menipu orang lain, pada akhirnya kebohongannya pasti akan dibuka oleh Allah SWT.
“Tiba-tiba usaha dengan kebohongan nantinya akan terungkap di dunia, dan Anda termasuk di dalamnya,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTubenya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Meskipun terlihat sebagai hal kecil, perbuatan tersebut tidak boleh dianggap sepele, karena menipu orang lain akan mendatangkan balasan, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
“Kalau cuma dihukum penjara di dunia mah kecil, 50 tahun, 30 tahun, tapi kalau dipenjara di akhirat yang menyedihkan, sangat pedih,” ujarnya.
Karena itu, segera berhijrah dan memohon maaf kepada Allah apabila memang terdapat kebohongan dalam pekerjaan tersebut.
“Jadi Anda harus segera hijrah bila memang ada kebodohan yang berkaitan dengan usahanya, usahanya berbohong, Anda tidak boleh ada di situ,” jelas Buya Yahya.
Lalu, bagaimana dengan hukum Islam atas penghasilan yang bersumber dari pekerjaan menipu orang?
“Pertama, bila kebohongan tersebut menyangkut pada pekerjaan secara langsung, jadi hasilnya karena berbohong, maka Anda termasuk menerima gaji yang haram,” katanya.
Berbeda hal bila keuntungan yang didapatkan bukan dari perbuatan menipu, maka pekerjaan tersebut tidak termasuk yang haram.
Load more