News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Pengangguran dan Tak Memberi Nafkah, Istrinya Membiayai Kehidupan Rumah Tangga, Apa Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini, Katanya...

Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa jika suami tidak memberi nafkah istri, maka dilihat dulu pasalnya haram atau makruh. Jika memakai uang istri dilihat akad
Kamis, 2 November 2023 - 11:46 WIB
Suami Pengangguran dan Tak Memberi Nafkah, Istrinya Membiayai Kehidupan Rumah Tangga, Apa Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini, Katanya...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad atau UAS menerangkan soal istri yang membiayai kehidupan rumah dan memberi nafkah keluarga, sedangkan suaminya pengangguran.

Bagaimana hal ini dilihat dari hukum Islam, apakah termasuk hal yang dibolehkan atau dilarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan salah seorang jamaah wanita yang memberi nafkah keluarga, sedangkan suaminya pengangguran.

"Saya seorang istri yang menutupi kebutuhan keluarga karena nafkah yang diberikan suami kurang. Maka istri menggunakan tabungannya untuk kebutuhan keluarga. Apakah perbuatan ini disebut dengan amal baik?," tanya seorang jamaah wanita.

Ustaz Abdul Somad pertama menjelaskan bahwa agama Islam itu berisi tiga poin. Pertama disebut dengan iman yang menjelaskan akidah, tentang Allah, akhirat, azab kubur, Nabi dan quran.

Kedua, ada yang disebut dengan Islam, atau fikih, soal hukum, halal haram, fikih shalat, zakat, muamalat, nikah. 

Ketiga, ada yang namanya akhlak, itu yang termasuk budi pekerti, etika, islamic morality, tentang kebaikan, maaf. 

"Kalau berbicara hukum, perintahnya kuat, wajib. Kalau perintahnya gak kuat, sunnah. Kalau larangannya kuat, haram. Kalau larangannya gak kuat, makruh. Kalau tidak dilarang, tidak diperintahkan, mubah," ujar UAS.

"Lima hukum taklifi jangan dirubah," tegasnya.

Nafkah yang Jadi Kewajiban Suami Terhadap Istri

Ilustrasi Suami memberi nafkah kepada istri dari hasil gaji. Source: istockphoto

Menurut penjelasan UAS, kewajiban seorang suami yang merupakan hak seorang istri ada lima, makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian. 

"Dia (suami) tidak memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian, berarti kena lima pasal," ujar Ustaz Abdul Somad.

Kedua, sang suami harusnya memberikan nafkah ketika dia bekerja, akan tetapi justru istri yang menanggung belanja dan kebutuhan keluarga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, sang suami termasuk memakan harta orang lain. "Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," papar UAS, dilansir dari YouTube ReligiOne, Kamis (02/11/23).

Ketika uang hilang istri itu Anda makan, wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam-meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya?. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

JAM Coin Resmi Diluncurkan, Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil

JAM Coin Resmi Diluncurkan, Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil

JAM Coin resmi diluncurkan kepada publik melalui acara bertajuk Just A Move Begins yang digelar di Hotel Aston Serang, Banten.
Wacana Reformasi Jilid 2 Bukan Solusi Atasi Pelemahan Rupiah

Wacana Reformasi Jilid 2 Bukan Solusi Atasi Pelemahan Rupiah

Pelemahan nilai tukar rupiah dan turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi pendorong sejumlah mahasiswa menyerukan gerakan Reformasi Jilid 2.
Pancasakti Run 2026 Sediakan Tiket Menuju World Marathon Majors

Pancasakti Run 2026 Sediakan Tiket Menuju World Marathon Majors

Pancasakti Run kembali hadir untuk kedua kalinya tahun ini. Mengusung tema “The Journey to Going Public Begins”, Pancasakti Run 2026 akan diselenggarakan pada Minggu, 19 Juli 2026.
Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Wamenlu: Asuransi Tidak Ada yang Mau Nanggung

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Wamenlu: Asuransi Tidak Ada yang Mau Nanggung

kondisi ini tidak hanya terjadi pada kapal tanker Indonesia. Beberapa kapal negara lain juga tertahan karena perusahaan asuransi tidak berikan biaya pembebasan.
Kenaikan BBM NonSubsidi di Tengah Ketidakpastian Global, PP Hima Persis Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi

Kenaikan BBM NonSubsidi di Tengah Ketidakpastian Global, PP Hima Persis Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi

Sejumlah pihak menyoroti kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Timnas Indonesia U-19 tersingkir dari perebutan slot terakhir ke babak final Piala AFF U-19 setelah kalah dari Australia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT