Orang Tua Kurang Mampu dan Fakir, Bolehkah Anak yang Sudah Menikah Memberi Zakat? Buya Yahya Bilang Keterlaluan Kalau Sampai...
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika anak boleh mengambilkan zakat orang tua yang memang tinggal terpisah dan jauh dengannya. Akan tetapi jika masih ada harta lain
Selasa, 7 November 2023 - 09:47 WIB
Sumber :
- Kolase Tim tvOnenews
"Karena permasalahannya, dia bukan dibawah naungan kehidupan saya setiap saat. Saya hanya ngurusi di satu tempat, maka boleh zakat saya ditumpangkan kesana, zakat orang lain " ujar Buya Yahya.
Namun dengan catatan, mereka termasuk golongan fakir, bukan karena santri, atau murid, dan sebagainya, karena orang fakir boleh menerima zakat.
Kalau memang orang tua tidak punya selain harta zakat, maka anak yang memberikan zakat tidak termasuk durhaka pada orang tua.
"Tapi kalau masih ada harta yang lain, berarti dia keterlaluan sampai orang tuanya fakir. Sementara dia punya harta melimpah." pungkas Buya Yahya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more